Sabtu, 06 Juni 2026

Diduga SPBU 74.952.13 Kombos Layani Pengisian BBM Dengan Plat Nomor Tak Sesuai, Indikasi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Disorot

Manado,  Adhyaksanews. -- --Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.952.13 Kombos, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Senin, 30 Maret 2026, ditemukan adanya satu unit kendaraan roda enam berwarna merah dengan nomor polisi DB 8218 CD, melakukan pengisian BBM jenis solar. Namun, kendaraan tersebut diduga menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelayanan distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, meskipun terdapat ketidaksesuaian antara identitas kendaraan dan plat nomor, pihak SPBU tetap melayani pengisian tanpa verifikasi ketat.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta kebijakan dari PT Pertamina (Persero), penyaluran BBM bersubsidi seperti solar wajib dilakukan secara tepat sasaran dan hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Selain itu, setiap SPBU diwajibkan:

- Memastikan kesesuaian data kendaraan dengan nomor polisi

- Menggunakan sistem digital (seperti barcode atau QR code) untuk verifikasi

- Menolak pengisian jika terdapat indikasi manipulasi identitas kendaraan

Apabila terbukti melanggar, SPBU dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan izin operasional.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

- Peraturan Presiden tentang pendistribusian BBM bersubsidi

Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, terutama jika terbukti melakukan penimbunan atau distribusi ilegal.

Atas temuan ini, aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pihak pengelola SPBU dan kendaraan yang terlibat.

Pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait dinilai penting untuk mencegah praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.(AR)

| Editor : Koni Setiadi