Jumat, 24 April 2026

Miris! Diduga Oknum Operator SPBU 74.953.15 Amurang Berkolusi Dengan Mafia BBM Subsidi, Pengawasan Dipertanyakan

Amurang,  Adhyaksanews. -- -- Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 74.953.15 Amurang yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal yang melibatkan oknum operator dan jaringan mafia BBM subsidi.

Temuan ini bermula dari hasil investigasi awak media di lapangan. Dalam pemantauan tersebut, terlihat satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up melakukan pengisian BBM subsidi dengan modus mencurigakan. Kendaraan tersebut memuat puluhan galon yang ditutup terpal, diduga untuk menghindari pantauan publik maupun petugas. Praktik pengisian menggunakan wadah galon ini sendiri bertentangan dengan aturan yang berlaku apabila tidak disertai dokumen resmi.

Tidak hanya itu, awak media juga menemukan adanya individu yang mengantongi surat rekomendasi, namun diduga melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah yang tidak sesuai dengan kuota yang semestinya. Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya permainan terstruktur yang mengarah pada praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kondisi ini jelas memprihatinkan. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak atas subsidi tersebut.

Sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah, Pertamina memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Dugaan pelanggaran di SPBU ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pertamina untuk segera melakukan audit menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap operator dan sistem pengawasan di lapangan.

Selain itu, peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga sangat krusial. BPH Migas diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan inspeksi, verifikasi data distribusi, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main, mulai dari teguran keras, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha SPBU jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH). Dugaan praktik mafia BBM subsidi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila melibatkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan di lapangan. Diperlukan komitmen serius dari semua pihak, baik pemerintah, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat.

Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus terjadi secara masif dan sistematis, menjadikan BBM subsidi sebagai ladang bisnis gelap yang sulit diberantas.(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi