Sabtu, 06 Juni 2026

Diduga Rumah Timbun BBM Solar Ilegal Tak Jauh Dari Polsek Ratatotok, Bebas Tanpa Tersentuh Hukum

Minahasa Tenggara,  Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan publik di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Sebuah rumah yang berlokasi tidak jauh dari Polsek Ratatotok, jajaran Polres Minahasa Tenggara, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal dan hingga kini disebut-sebut belum tersentuh tindakan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi gabungan sejumlah awak media, lokasi yang dicurigai tersebut tampak beroperasi secara terbuka. Di area rumah terlihat tandon berukuran besar serta galon yang diduga digunakan untuk menampung BBM solar. Aktivitas di lokasi itu pun terpantau tanpa pengawasan ketat, sehingga memunculkan tanda tanya besar publik.

Kondisi ini dinilai ironis, mengingat lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian sektor setempat. Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polsek Ratatotok maupun Polres Minahasa Tenggara, seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Publik menilai, jika dugaan ini benar dan dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan, maka akan memunculkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat. Bahkan, muncul asumsi liar di tengah publik terkait kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Secara regulasi, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diawasi oleh BPH Migas, yang menegaskan bahwa penyaluran harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal di luar mekanisme resmi.

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia BBM. Ia juga mengimbau seluruh jajaran kepolisian di daerah agar tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta meminta masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Publik pun berharap agar aparat kepolisian setempat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM solar tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat mendesak agar pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku, guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang di wilayah Minahasa Tenggara.

Informasi yang diterima awak media , lokasi tersebut diduga milik dari Oknum berinisial BC alias Buce, saat akan melakukan konfirmasi yang bersangkutan tidak berada di tempat menurut keterangan orang yang berada di lokasi tersebut. (AR)

| Editor : Koni Setiadi