Sabtu, 06 Juni 2026

Lapor Pak Jaksa Agung, Kasus Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar DPRD Bolmut Dihentikan Tanpa Tersangka

Adhyaksanews. -- --  BOLMUT – Dugaan kasus korupsi yang menyeret tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut tanpa penetapan satu pun tersangka, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum.

Penghentian perkara ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, dugaan kerugian negara bukanlah angka kecil dan sebelumnya telah menjadi perhatian luas. Namun, dugaan keputusan Kejari Bolmut menghentikan proses hukum tanpa kejelasan pertanggungjawaban pidana justru memicu kecurigaan publik terhadap transparansi dan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah elemen masyarakat menilai, langkah penghentian perkara tanpa penetapan tersangka berpotensi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kejaksaan Agung RI. Publik mempertanyakan, di mana letak akuntabilitas hukum jika dugaan kerugian negara Rp1,1 miliar tidak berujung pada penetapan tersangka.

Atas kondisi tersebut, publik secara terbuka menyuarakan “Lapor Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin”, agar Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap kinerja Kejari Bolmut. Publik mendesak agar kasus ini dibuka kembali secara objektif, transparan, dan profesional demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Publik menegaskan, penghentian perkara bukanlah akhir dari penegakan hukum, terlebih dalam kasus dugaan korupsi yang jelas-jelas menyangkut uang negara. Publik berharap Jaksa Agung dapat memberikan perhatian serius agar marwah institusi kejaksaan tetap terjaga dan keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, sekaligus cermin apakah hukum benar-benar berdiri tegak di atas kepentingan publik, bukan kekuasaan.

Penulis : AR | Editor : Tya