Adhyaksanews. Warga Desa Bohabak IV, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyoroti penyaluran bantuan sapi yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025. Bantuan tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun muncul pertanyaan terkait mekanisme pembelanjaannya.
Menurut informasi yang diterima awak media, pembelian sapi justru dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian Bolmut, bukan oleh Pemerintah Desa Bohabak IV selaku pengelola Dana Desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Bantuan sapi memang ada disalurkan, tapi yang jadi pertanyaan, kenapa pembelanjaannya dilakukan oleh Dinas Pertanian, padahal anggarannya jelas berasal dari Dana Desa,” ungkap salah seorang warga Bohabak IV yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Bendahara Desa Bohabak IV Talha Molamahu dalam sebuah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa pembelanjaan sapi dilakukan oleh Dinas pertanian.
"Lili Pontoh TPK tapi yang belanja dorang dinas pertanian dan peternakan" ucap Bendahara dalam catingan WhatsApp.
Sangadi (Kepala Desa) Bohabak IV Salmin Aku, saat di konfirmasi awak media terkait persoalan tersebut. "Salah mangarti dorang, dinas pertanian itu dalam bidang peternakan di minta oleh desa untuk memeriksa uji kelayakan hewan sapi tersebut, Depe ukuran sapi Depe tinggi panjang lebar bukan belanja dorang". Uacp Salmin Aku.
Sementara itu, Kabid Peternakan Fudin Talibo saat di konfirmasi awak media."ah bukan itu sala persepsi, jadi yang saya tau dorang serahkan ke pelaku usaha balante bagitu, tidak ada bilang dinas yang belanja, dinas itu cuma dari sisi tehnisnya, seperti spesifikasii sapi seperti apa, sehat atau apa, tidak ada sama skali mo urus itu babili sapi". Tangapanya.(Atar)
| Editor : Koni Setiadi