Jumat, 26 Juni 2026

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Yang Berinisial HPS, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat.

Adhyaksanews.Online, Bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Rabu,( 06/03/2024 ). Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: Inisial Nama : HPS Tempat lahir : Pagar Alam Usia/tanggal lahir : 59 tahun / 22 Maret 1965 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Tempat Tinggal : Bekasi Timur Regency Blok G9 RT.004/RW.19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Adapun HPS merupakan TERSANGKA tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). " Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah). Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. " Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Editor : TAN Sumber : Kapuspenkum Kajagung RI