Rabu, 17 Juni 2026

Tim Reskrim Polres Bangka Selatan Amankan Pengunjung Bawa Senpi Di Cafe Yang-Yang Toboali

Bangka Selatan,  Adhyaksanews. -- --Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin di Cafe Yang-Yang, Jalan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekira pukul 02.40 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial TJ (22) warga Jalan Kolong 2, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dari tangan pelaku Polisi menyita 1 buah senjata api jenis revolver warna silver dan 3 butir amunisi.

Menurut kronologi kejadian, Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan di Cafe Yang-Yang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api yang disimpan di pinggang bagian depan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. 

Selanjutnya Pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Basel guna Penyidikan lebih lanjut.

Sumber : FB Polda Bangka Belitung

| Editor : Koni Setiadi