Minggu, 02 Agustus 2026

Teuku Wahyu Di Laporkan Ke Polda Lampung, Akibat Paksa 3 Wartawan Membuat Video Permintaan Maaf

Adhyaksanews. -- -- Lampung. Viralkan vidio bernarasi tiga wartawan dituding mengintimidasi Kepala Pekon (Desa) di Lampung Barat (Lambar) yang diposting akun media sosial Instagram @pemuda lambar bersatu akhirnya mulai diusut Polisi.

Rabu (11/06/2025)

Usut demi usut dilakukan Polisi usai menerima laporan yang dilayangkan Yuheri, yang diketahui salah satu dari ketiga wartawan dalam tayangan video.

Didampingi Iwan, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Yuheri melapor ke Polda Lampung pada Senin, 9 Juni 2025 dengan dugaan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yuheri mengatakan, dia melangkah ke Polda Lampung lantaran merasa nama baiknya telah tercemar oleh postingan akun tersebut.

"Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu (PLB) telah mencemarkan nama baik kami, karena video dan narasi yang diunggah tidaklah sesuai maupun selaras dengan semestinya," kata Yuheri pada wartawan usai membuat Laporan Polisi di halaman Mapolda Lampung.

Selain akun Instagram milik PLB, Yuheri juga diketahui melaporkan akun Facebook bernama @yudiutara lantaran ikut serta menyebarkan perihal demikian.

"Jadi yang kita laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE ada dua akun sosial media, yaitu akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Bukti-buktinya sudah kita serahkan ke Polisi," cetusnya.

Mendampingi anggotanya ke Polda Lampung, Iwan berharap laporan yang telah dilayangkan segera diproses tindak lanjut.

"Akibat insiden ini sudah membuat gaduh dunia jurnalis di daerah setempat, maka dari itu saya minta petugas Polda Lampung langsung memprosesnya. Akibat peristiwa ini bisa menciderai marwah jurnalis," tegas Ketua FPII Lampung itu.

Diketahui laporan Yuheri tersebut tertuang pada laporan polisi Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Diberitakan sebelumnya, kronologi pelaporan ini bermula saat ketiga wartawan yang ditugaskan perusahaannya masing-masing ini untuk melakukan koordinasi sekaligus konfirmasi di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lambar.

Namun, saat menjalankan tugas justru mereka dijumpai oleh Teuku Wahyu sang-Ketua PLB yang mengaku sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan sebagai konsultan hukum pratin di Lampung Barat  tersebut. Ketika itulah terjadi pemaksaan video permintaan maaf atas tudingan mengintimidasi Kepala Pekon serta masuk pekarangan rumah tanpa izin.

Penulis : Tim | Editor : Tya