Minahasa, Adhyaksanews. -- -- Proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sam Ratulangi Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan senilai Rp874.661.945,22.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. TTJ berdasarkan kontrak nomor 02/SP-Fisik/APBD/RS/VIII/2024, memiliki nilai kontrak sebesar Rp21.268.420.000,00. Dana proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut mencuat dari hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang telah selesai tahap pembangunan. Publik menilai nilai temuan yang cukup signifikan ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat proyek ini menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan publik.
Publik pun mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Minahasa, serta aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Direktur RSUD dr Sam Ratulangi Tondano dr. Nancy Mongdong, saat dikonfirmasi awak media. "Memang ada temuan TGR oleh BPK, dan pihak ke-3 akan bersedia membayar TGR sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
