Adhyaksanews. -- --[SERANG BANTEN], Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau disebut dengan "(GRIB JAYA)", Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA kabupaten Serang, Ibnu Dago menyerahkan, Surat Keputusan GRIB JAYA Kabupaten Serang, Kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) kecamatan Jawilan, di markas besar PAC Jawilan. Minggu (06/09/2026).
Penyerahan SK tersebut dihadiri Ketua DPC GRIB JAYA Kota Serang, Boby, dan Waka Kab. Serang Jasmani beserta jajaran pengurus DPC kabupaten serang kepada Ketua dan jajaran PAC kecamatan Jawilan.
Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) DPC kabupaten Serang, Ibnu Dago mengatakan,
Diserahkannya SK tersebut maka kepengurusan PAC kecamatan Jawilan di nyatakan "SAH" berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas GRIB JAYA yang menjadi acuan hukum kepengurusan Ormas GRIB JAYA PAC kecamatan Jawilan.
“Semoga setelah sah-nya kepengurusan dapat lebih semangat dan bersinergi dengan semua pihak untuk kemajuan Ormas GRIB JAYA PAC kecamatan Jawilan.
Tentunya tidak meninggalkan hak-hak yang menjadi marwah Ormas GRIB JAYA, yaitu mengadvokasi aspirasi masyarakat dan bersinergi kepada semua pihak agar kedepan kehadirannya Ormas GRIB JAYA di kecamatan Jawilan, keberadaanya diterima oleh seluruh lapisan masyarakat”, Ujar Ibnu Dago.
Sementara itu, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) PAC kecamatan Jawilan, Supriyat/Gepeng mengucapkan, banyak berterima kasih kepada ketua "GRIB JAYA DPC KAB. SERANG" dengan diberikan SK PAC Kecamatan Jawilan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua DPC KAB. SERANG, dan KOTA SERANG yang mana telah memberikan kepercayaan untuk menjalankan amanah Organisasi GRIB JAYA, di wilayah kecamatan Jawilan dan saya akan menjalankan tugas mengacu terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta bisa mengangkat marwah GRIB JAYA yang lebih tangguh lagi serta lebih banyak manfaatnya terhadap masyarakat”, Pungkasnya.
(Raepi S. H)
| Editor : Koni Setiadi