Minggu, 02 Agustus 2026

Surga Kecil Yang Jatuh Ke Bumi Cenderawasih, Raja Ampat Wisata Internasional Urutan 28 Dunia Diambang Kehancuran Oleh Mafia Kapitalis Indonesia

Adhyaksanews. -- -- Wamena, Raja Ampat adalah destinasi wisata internasional urut ke 28 yang terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Kepulauan ini dikenal karena keindahan alam bawah lautnya yang luar biasa, dengan lebih dari 75% spesies laut di seluruh dunia hidup di perairan Raja Ampat. 6 Juni 2025, Beberapa daya tarik utama Raja Ampat antara lain adalah:

 Keanekaragaman Hayati

Perairan Raja Ampat memiliki sekitar 540 jenis karang, 1.511 spesies ikan, dan ribuan biota laut lainnya.

Pemandangan Alam

Kepulauan ini memiliki pantai-pantai indah dengan pasir putih, tebing-tebing tinggi, dan hutan tropis yang lebat.

Desa Wisata

Desa Arborek adalah salah satu contoh desa wisata di Raja Ampat yang menawarkan pengalaman budaya dan kesenian lokal.

Peninggalan Sejarah

 Raja Ampat memiliki peninggalan sejarah yang terkait dengan Kesultanan Tidore dan gua-gua dengan lukisan tangan manusia purba.

Raja Ampat telah meraih penghargaan sebagai "Must Visit" destination, menunjukkan bahwa kepulauan ini telah menjadi tujuan wisata terkenal di dunia.

Dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya, Raja Ampat menjadi salah satu destinasi wisata terbaik di dunia urutan 28,tidak hanya untuk penyelam tetapi juga untuk mereka yang ingin mengalami keindahan alam dan budaya lokal Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya. 

Hak-hak masyarakat adat adalah hak-hak yang melekat pada masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan budaya mereka sendiri. Berikut beberapa hak-hak masyarakat adat yang diakui secara internasional:

Parah pemangku kepentingan negera tidak mempertimbangkan hak-hak adat masyarakat asli  pemilik  ulayat raja ampat 

Hak-Hak Masyarakat Adat

Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari wilayah adat mereka.

Sementata menurut UUD 1945  PASAL 33 Ayat (3) tercantum dengan jelas .

Hak atas Budaya dan Identitas

Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya dan identitas mereka sendiri. 

Hak atas Partisipasi dan Pengambilan Keputusan Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan wilayah adat mereka.

Hak atas Perlindungan dan Pengakuan

Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara dan masyarakat luas atas hak-hak mereka.

Pengakuan Internasional

Pengakuan internasional atas hak-hak masyarakat adat tercantum dalam beberapa instrumen hukum internasional, seperti:

 Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat PBB (UNDRIP) Deklarasi ini mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan identitas mereka.

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD)

Konvensi ini melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan mewajibkan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mereka.

Tantangan dan Isu

Masyarakat adat masih menghadapi banyak tantangan dan isu dalam memperjuangkan hak-hak mereka, seperti:

Pengambilalihan Tanah dan Sumber Daya Alam Masyarakat adat sering kali menghadapi pengambilalihan tanah dan sumber daya alam oleh perusahaan atau pemerintah tanpa persetujuan mereka.

Diskriminasi dan Marginalisasi

Masyarakat adat sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi dalam masyarakat luas, yang dapat mempengaruhi akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi.

Parah aktivis, parah aktivis lingkungan dan lembaga2 resmi bergerak dibidang  peduli lingkungan dengan mempertahankan hak-hak asli pribumi penting untuk terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat  di RAJA AMPAT  Dari misi kaum kapitalis diatas tanah Tanah papua,agar Masyarakat adat dapat hidup dengan martabat dan memanfaatkan sumber daya alam dan budaya mereka sendiri diatas tanah dan negeri mereka sendiri (PAPUA).

PERTAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT  TELAH  MELANGGAR UNDANG-UNDANG MINERBA

Undang-undang minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun. 2019. Tentang pertambangan mineral dan batu bara

PARA KAPITALIS  KEPENTINGAN TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT PERLU MEMPERTIMBANGKAN HAK HAK MASYARAKAT ADAT.

Para pemangku  kepentingan tambag nikel di papua barat tepat di Raja Ampat perlu tahu diri dan sadar diri bahwa tanah,air,gunung dan segala isinya di tanah papua adalah ada pemiliknya,Sebagai negera yang baik tentu taat dan menghormati kepada masyarakat seluruh nusantara, dan Masyarakat adat Raja Ampat.Yang memiliki hak atas tanah,air ,gunung dan alam di raja ampat.

kapitalis tidak serta merta melakukan semua sesuka dan semau hati diatas tanah papua, tanpa mepertimbangkan hal hal yang melekat pada masyarakat adat dan dampak dampak lingkungan yang bisa dapat menimpa pada kehidupan masyarakat di raja amat papua barat. 

Negera republik indonesia dalam hal presiden dan wakil presiden dan menteri terkait  Segera mempertimbangkan segala aspek   proyek Ilegal  tambang nikel di provinsi papua barat  daya tepat di raja Ampat   yang berdampak fatal untuk kehidupan masyarakat adat dan merusak destinasi wisata internasional urutan 28 dunia di raja ampat.

DAMPAK LINGKUNGAN DARI TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT 

Dampak lingkungan dari kegiatan tambang sangat signifikan dan dapat dirasakan dalam beberapa aspek, antara lain:

Kerusakan Ekosistem

 Penambangan dapat mengubah struktur ekosistem, menyebabkan hilangnya habitat bagi flora dan fauna, serta mengurangi keanekaragaman hayati. Aktivitas penambangan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menyebabkan spesies endemik kehilangan habitatnya, bahkan mengarah pada kepunahan.

Pencemaran Air

Limbah tambang yang mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat mencemari sumber air, mengancam kehidupan akuatik, dan kesehatan manusia. Pencemaran air juga dapat mempengaruhi sektor pertanian yang bergantung pada sumber air bersih.

Pencemaran Udara

Aktivitas tambang dapat menghasilkan debu dan emisi gas berbahaya, menurunkan kualitas udara, dan menyebabkan masalah kesehatan pernapasan bagi masyarakat sekitar.

Degradasi Tanah

 Penambangan dapat mengakibatkan erosi tanah, penurunan kesuburan tanah, dan hilangnya topsoil, membuat lahan menjadi tidak produktif dan sulit untuk direklamasi kembali.

Dampak pada Masyarakat

Kegiatan tambang juga dapat berdampak pada masyarakat sekitar seperti:

1.  Kesulitan mengakses air bersih dan layanan kesehatan

2.  Peningkatan potensi bencana alam seperti banjir dan kebakaran lahan

3. Rendahnya jumlah industri kecil dan mikro di desa sekitar tambang

4. Dampak negatif pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat

MENTERI ENERGY DAN  SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA .JANGAN BERSEMBUNYI DIBALIK   PENAMBANG ILEGAL  NIKEL DI RAJA AMPAT.

Fakta Saat ini  membenarkan bahwa  para kontraktor sudah melalukan survey  lokasi penambangan nikel ilegal dan  mengambil  sampel nikel untuk selanjutnya melakukan kajian lebih dalam untuk proses pengoperasi  tambang nikel ilegal di raja ampat dengan segera  akan beroperasi. Sementara menteri energy dan mineral republik indonesia sedang bersebunyi dibalik penambangan ilegal nikel di  Raja ampat  dan Diam seribu bahasa Ada APA??? .Sebagai menteri yang berhubungan langsung dengan penambangan nikel ilegal di raja ampat Masyarakat sangat berharap bapa menteri SDM perlu ada sikap untuk   dinamika tambang nikel di Raja Ampat. 

Bapak Menteri energy dan sumber daya mineral republik yang  sebagai perwakilan   papua yang saat ini.Apakah proses penambangan nikel ilegal di Raja Ampat apakah terus berjalan,Yang nanti berdampak  kepada kehancuran pada  destinasi wisata internasional yang sangat indah dan menawan serta lingkungan kini rusak total oleh adanya penambangan nikel di RAJA AMPAT.

Apakah bapa membiarkan semua ini berjalan tanpa,bapa sayang masyatakat setempat yang memiliki hak atas perlindungan wilayah adatnya mereka???

Ayo bapa menteri yang terhormat kami ingin bapa sebagai perpanjangan rakyat di seluruh tanah air dan terlebih khsusus rakyat papua .Kami ingin bapa bersuara atas hak hak kami yang diambil oleh negera dengan kekuatan militeristik saat ini???

Apakah bapa senang melihat kekayaan kami orang asli papua diambil alih tanpa seizin kami pemilik  hanya untuk kepentingan negera tanpa memertimbangkan semua hal buruk yang akan terjadi 10-20 tahun untuk anak cucu kami  dibalik semua pengerukan hasil kami di perut bumi cenderawasih ??? 

Bapa menteri SDM republik indonesia yang kami  hormati,tolonglah menghargai kami orang asli papua di tanah dan negeri kami sendiri.(RAJA AMPAT).

Tuhan titip sumber daya alam semua ini untuk kami juga nikmati dengan cara dan gaya kami orang asli papua Sendiri.Tidak harus negara mau garap sesuka dan semau hati untuk kepentingan negara dan para konglomerat negera.

MASALAH PENAMBANGAN NIKEL ILEGAL DI RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA  MERUPAKAN MASALAH PAPUA. 

Penambangan nikel ilegal di Raja Ampat menggegerkan orang asli papua di seluruh pelosok Negeri Tanah Papua.

Banyak media sosial media sedang ramai dengan menyikapi situasi karena persoalan papua merupakan persoalan kitaa bersama .

Kami Sangat  berharap untuk Semua stecholder yang memperjuangan hak-hak asli orang papua Angkat bicara dan mendesak kepada Pemerintah pusat untuk Segera Gagalkan proyek eksploitasi  penambangan Nikel ilegal di Raja Ampat. 

                                        

Penulis : Eklon | Editor : Tya