Adhyaksanews. -- -- Kupang (Nusa Tenggara Timur), Persoalan hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 2019 atas nama Elisabet Telik resmi meledak menjadi skandal administrasi yang kian mengerikan. Tepat pada Rabu, 9 September 2026, tumpukan berkas pengaduan resmi diserahkan kepada instansi berwenang untuk membongkar tuntas dugaan cacat hukum fatal di balik terbitnya alas hak tersebut.
Langkah keras ini diambil tanpa kompromi oleh Klara Hoar Kehi, warga Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Ia secara tegas menantang transparansi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk menguji ulang warkah dan kondisi riil di lapangan, menyusul terkuaknya manipulasi kasat mata dalam proses penerbitan sertifikat maut itu.
Aroma maladministrasi dalam kasus ini terendus sangat pekat. Klara membeberkan fakta telak mengenai kejanggalan luar biasa yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Saat petugas pertanahan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran, pihak pengadu sejatinya sudah mengajukan agar seluruh bidang tanah—termasuk bangunan rumah tempat tinggalnya—diukur secara menyeluruh. Namun, apa jawaban petugas di lapangan?
Dengan dalih yang sarat kejanggalan, petugas saat itu berkedok menyatakan bahwa pengukuran hanya dikhususkan untuk tanah kosong atau kebun yang tidak berdiri bangunan di atasnya. Akibat instruksi sepihak tersebut, rumah tinggal beserta sebagian tanah sah milik pengadu sengaja dibiarkan luput dari prosedur pengukuran resmi.
Ironisnya, di balik manipulasi pengukuran yang meninggalkan rumah dan sebagian tanah tanpa prosedur itu, mendadak terbit selembar sertifikat resmi. Yang lebih tidak masuk akal, batas-batas tanah dalam dokumen tersebut justru disaksikan oleh orang yang sama sekali tidak berdomisili di Desa Taaba! Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan dugaan persekongkolan jahat di atas kertas negara.
Klarifikasi di atas meja kertas tidak lagi mempan. Klara menuntut Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk segera mengaudit total tumpukan warkah penerbitan SHM 2019 atas nama Elisabet Telik secara transparan di hadapan publik.
Sejumlah dokumen vital yang wajib dibuka dan diuji secara terbuka meliputi:
* Peta bidang tanah dan gambar ukur manipulatif
* Surat ukur serta titik koordinat batas fiktif
* Berita acara pengukuran lapangan yang cacat prosedur
* Risalah penelitian data yuridis dan alas hak yang pincang
* Dokumen penunjukan serta penetapan batas yang melibatkan saksi siluman asal luar Taaba
Tidak hanya itu, uji petik harus dilakukan secara langsung melalui verifikasi fisik di lokasi objek sengketa. Posisi rumah tinggal yang sejak awal sengaja disingkirkan dari proses ukur harus diadu langsung dengan data digital di dalam arsip BPN.
Jika instansi pertanahan di tingkat daerah memilih tutup mata atau bermain aman atas pengaduan ini, Klara memastikan perang hukum dilanjutkan ke level yang lebih tinggi. Jalur eskalasi masif telah disiapkan untuk menyeret persoalan ini ke meja:
1. Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
2. Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia
3. Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI
4. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT
Langkah ini murni ditempuh demi menegakkan kebenaran materiel dan kepastian hukum. Prinsipnya sangat sederhana: jika prosedur penerbitan sertifikat itu sah secara hukum, buktikan keabsahan warkahnya secara terbuka. Sebaliknya, jika terbukti ada rekayasa dan perampasan hak rakyat secara terstruktur, hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan para pemangku kekuasaan pertanahan. Publik Kabupaten Malaka menuntut jawaban tegas: apakah institusi negara ini berani membongkar borok birokrasinya sendiri, atau justru memilih melanggengkan ketidakadilan di atas penderitaan rakyat kecil?
*Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang namanya terseret dalam persoalan ini tetap diberikan ruang penuh untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan pembelaan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.*
Penulis : Roy S | Editor : Tya