Jumat, 07 Agustus 2026

Senyum Nenek Sutinah Di Ujung Perkara, Cerita Sukses Advokat Toddopuli Pulihkan Hak Korban Umrah Subsidi

Adhyaksanews. -- --[MAKASAR],  Beban berat yang berbulan-bulan menggelayuti pundak Nenek Sutinah (67 tahun) seketika luruh. Senyum tipis kini kembali menghiasi wajah senjanya setelah didera kecemasan mendalam. Perempuan lanjut usia yang mengumpulkan rupiah demi rupiah dari sisa keringatnya itu akhirnya menerima kembali secara utuh uang tabungan umrahnya yang sempat mandek dalam program subsidi milik pengusaha sekaligus politikus Luwu Raya, Putri Dakka.

Sutinah tidak sendirian menjemput keadilan di markas kepolisian. Bersamanya, ada Daffa sang cucu serta seorang Guru Mengaji asal Luwu Timur yang fajar harapannya sempat redup. Mereka adalah bagian dari 69 jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci setelah tergiur paket umrah murah yang belakangan berujung di meja penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Namun hari ini, air mata kecemasan itu berganti rasa lega

"Alhamdulillah, hak kami sudah kembali utuh. Meski batal melihat Ka'bah tahun ini, uang ini menjadi modal untuk menata niat kembali," ucap Nurhidayah Idris sang Guru Mengaji penuh syukur dibalik telepon selulernya.

Pemulihan Total Hak Jemaah

Sengkarut investasi berkedok subsidi umrah dan gawai murah ini sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir. Kasus yang bergulir di ranah kepolisian ini berjalan dinamis dengan skema pengembalian yang diangsur secara bertahap demi memulihkan kerugian masyarakat kecil.

Meski sempat diwarnai penundaan karena kendala teknis dan administrasi, pihak terlapor Putri Dakka dkk akhirnya menuntaskan seluruh kewajiban pemulihan kerugian (refund). Langkah ini diambil guna memenuhi komitmen penyelesaian perkara secara terbuka di hadapan penyidik Polda Sulsel.

Melalui penyelesaian menyeluruh ini, status ganti rugi para korban kini dinyatakan selesai.

Jilid Kedua Setelah Polres Palopo

Tuntasnya perkara di level Polda Sulsel ini merupakan babak kedua dari rentetan panjang sengkarut bisnis subsidi Putri Dakka. Jauh sebelum laporan di Polda mencuat, gelombang pertama korban sebenarnya lebih dulu menempuh jalur hukum di Mapolres Palopo pada akhir tahun 2024.

Laporan di tingkat Polres Palopo tersebut juga dikawal ketat oleh Muhammad Ardianto Palla advokat muda dari Bua. Klaster pertama di Palopo itu berakhir damai setelah Putri Dakka mengembalikan kerugian belasan korban senilai ratusan juta rupiah, yang berujung pada pencabutan laporan polisi.

Namun, setelah posko pengaduan di Palopo ditutup, puluhan jemaah baru dari berbagai daerah lain justru bermunculan. Ardianto Palla kemudian memboyong 69 korban klaster baru ini untuk melayangkan laporan induk ke Mapolda Sulsel.

Pengawalan Tanpa Kompromi Ardianto Palla

Tuntasnya pengembalian hak puluhan warga kecil ini tidak lepas dari persistensi Ardianto Palla. Advokat muda asal Luwu Raya yang juga Direktur Law Office Toddopuli ini menjadi tameng hukum para korban sejak laporan pertama kali dilayangkan.

Perjuangan Ardianto mengawal perkara ini terbilang terjal. Menghadapi figur publik yang memiliki pengaruh besar di wilayah Luwu Raya membuatnya sempat diterpa berbagai tekanan, termasuk laporan balik. Namun, bagi Ardianto, hukum harus berpihak pada kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat kecil yang tidak berdaya.

"Komitmen Law Office Toddopuli sejak awal adalah memastikan hak-hak klien kami kembali utuh tanpa kurang satu rupiah pun. Dua hari yang lalu, dengan rampungnya seluruh refund, kami membuktikan bahwa keadilan bagi Nenek Sutinah dan guru mengaji kita bisa tegak berdiri," tegas Ardianto Palla saat ditemui di Kantornya, 7 Agustus 2026.

Sore itu di Makassar, berkas penanganan perkara perlahan ditutup. Nenek Sutinah menggandeng jemari Daffa melangkah keluar dari gedung kepolisian, membawa pulang kembali martabat dan haknya yang sempat tertahan.(*) 

| Editor : Koni Setiadi