Rabu, 16 September 2026

Sengketa Tanah Nabutaek Memanas, Ahli Waris Tolak Damai Dan Soroti Kejanggalan Laporan Hingga Sertifikat Batal

Adhyaksanews. -- --  Kupang (Nusa Tenggara Timur), Adhyaksanews - Sengketa tanah warisan keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk di Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kian memanas. Forum klarifikasi yang digelar Pemerintah Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026, bukan menghadirkan titik terang, melainkan memunculkan rentetan pertanyaan baru dari pihak ahli waris. Mereka menolak damai, menolak pembagian tanah, mempertanyakan dasar laporan yang menyebut Dusun Fatuklaran namun dibahas di Dusun Nabutaek, hingga menyoroti status sertifikat yang menurut keluarga telah dibatalkan pihak pertanahan.

Keberatan itu disampaikan para ahli waris usai mengikuti forum klarifikasi di Kantor Desa Nabutaek. Menurut keluarga, pertemuan yang semestinya menjadi ruang penjernihan masalah justru menyisakan banyak kejanggalan mendasar, mulai dari ketidakjelasan objek tanah, dorongan pembagian tanah di tengah sengketa, hingga riwayat administrasi pertanahan yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka.

Ahli waris Hilaria Se'uk mengatakan, undangan klarifikasi disampaikan kepada pihak keluarga pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Surat itu diantar Kepala Dusun Nabutaek, Fidelis Nahak, kepada Salomon Seran untuk menghadiri klarifikasi bersama saudara-saudaranya di Kantor Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 09.00 WITA.

Namun, menurut ahli waris, kejanggalan langsung terlihat dari isi surat undangan. Dalam undangan tersebut, laporan yang menjadi dasar klarifikasi disebut berkaitan dengan tanah di Dusun Fatuklaran. Padahal, kata keluarga, tanah warisan yang mereka persoalkan sejak awal berada di Dusun Nabutaek.

“Yang kami pertanyakan, kalau laporannya disebut di Fatuklaran, kenapa pembahasannya justru mengarah ke tanah di Nabutaek? Tanah yang kami persoalkan itu tanah warisan di Nabutaek. Jadi sebenarnya tanah mana yang dilaporkan dan tanah mana yang mau diselesaikan?” ungkap salah satu ahli waris.

Bagi keluarga, perbedaan penyebutan lokasi itu bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut inti sengketa: identitas objek tanah. Karena itu, ahli waris mempertanyakan bagaimana sebuah laporan yang menyebut tanah di Fatuklaran justru dibahas dalam forum penyelesaian tanah di Nabutaek. Mereka menilai ketidaksinkronan itu membuat dasar proses klarifikasi patut dipertanyakan.

Meski dibayangi pertanyaan soal objek tanah, forum klarifikasi tetap berlangsung. Berdasarkan keterangan ahli waris, pertemuan dipimpin Kepala Desa Nabutaek dan dihadiri pihak keluarga, Maksimus Teti, serta sejumlah pihak lain. Dalam forum itu, kepala desa disebut menyampaikan bahwa para pihak dipanggil untuk klarifikasi dan mencari jalan damai.

Menurut ahli waris, Maksimus Teti dalam forum itu menyampaikan keberatannya karena tanah yang menurutnya milik dirinya diklaim oleh keluarga ahli waris Wilhelmina Luruk. Pernyataan itu kemudian dibalas oleh Salomon Seran yang menegaskan bahwa pihak keluarga juga tidak menerima karena tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur justru diklaim pihak lain. Keluarga bahkan menyinggung adanya informasi bahwa tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan ahli waris.

Ketegangan forum, menurut ahli waris, memuncak ketika pembahasan mulai diarahkan pada penyelesaian damai. Keluarga mengaku keberatan karena forum tidak hanya mendorong perdamaian, tetapi juga sampai pada usulan pembagian tanah.

Menurut keterangan ahli waris, Kepala Desa Nabutaek meminta agar tanah yang disengketakan dibagi saat itu juga. Usulan tersebut langsung ditolak keluarga. Bagi ahli waris, pembagian tanah tidak dapat dijadikan solusi selama status kepemilikan belum jelas, dasar laporan masih dipertanyakan, dan objek tanah yang disengketakan sendiri belum diterangkan secara terang.

“Kepala desa minta supaya dibagi saja tanahnya, tetapi kami tolak. Kami tidak bisa terima tanah dibagi sementara siapa pemilik sahnya belum jelas dan laporan yang dipakai juga masih janggal,” kata ahli waris.

Tak hanya menolak pembagian tanah, ahli waris juga menolak ajakan damai dalam forum tersebut. Menurut Hilaria, pihak keluarga sempat menyampaikan akan pulang lebih dulu untuk berunding dengan keluarga besar sebelum menyampaikan sikap resmi. Namun setelah forum berakhir, sikap keluarga tetap sama: menolak damai.

“Ketika wartawan bertanya, kami semua serentak mengatakan bahwa kami tidak mau berdamai,” ujar salah satu ahli waris.

Sikap itu, menurut keluarga, lahir karena forum belum menjawab pokok persoalan. Ahli waris menilai tidak ada kejelasan memadai tentang tanah mana yang sebenarnya dilaporkan, mengapa laporan menyebut Fatuklaran tetapi pembahasan diarahkan ke Nabutaek, dan atas dasar apa penyelesaian langsung didorong ke pembagian tanah.

Keberatan ahli waris juga diperkuat oleh informasi mengenai dugaan adanya penjualan tanah yang kini disengketakan. Keluarga sebelumnya menyebut bahwa Marthen Bere pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari Maksimus Teti. Jika informasi itu benar, menurut ahli waris, maka persoalan tidak lagi sekadar klaim sepihak, melainkan sudah menyangkut kemungkinan peralihan tanah yang statusnya masih diperselisihkan.

Selain itu, ahli waris juga mengungkap adanya riwayat administrasi pertanahan yang mereka nilai penting untuk dibuka. Menurut keluarga, mereka sebelumnya pernah mengajukan surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat ke kantor pertanahan. Dalam proses itu, surat penguasaan fisik tanah yang menjadi bagian dari dokumen permohonan disebut juga diketahui oleh kepala desa.

“Surat penguasaan fisik tanah itu juga diketahui kepala desa waktu kami ajukan permohonan pembatalan sertifikat. Dan dari pertanahan sudah ada jawaban bahwa sertifikat itu sudah dibatalkan,” ujar ahli waris.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan baru dalam sengketa yang sedang bergulir. Bagi keluarga, jika benar telah ada pembatalan dari pihak pertanahan, maka perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana posisi dokumen itu dalam sengketa yang kini kembali mencuat di tingkat desa. Ahli waris menilai informasi mengenai pembatalan sertifikat tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan perkara, karena berkaitan langsung dengan riwayat administrasi pertanahan atas objek yang disengketakan.

Keluarga juga mengaitkan keberatan mereka dengan aktivitas fisik yang sebelumnya disebut terjadi di lokasi sengketa. Menurut ahli waris, pada 19 Juni 2026, Maksimus Teti bersama Korinus Takoan menanam empat pilar di lokasi tanah yang dipersoalkan. Kemudian pada 21 Juni 2026 disebut ada dua ret pasir yang diturunkan di lokasi oleh Marthen Bere, dan pada 3 Juli 2026 kembali diturunkan satu ret batu di lokasi yang sama.

Bagi keluarga, rangkaian tindakan itu membuat mereka semakin sulit menerima penyelesaian yang hanya menekankan damai atau pembagian tanah, sementara di lapangan aktivitas atas objek sengketa disebut tetap berjalan. Ahli waris menilai kondisi itu justru memperkuat kebutuhan akan pembuktian yang terbuka dan penelusuran fakta yang menyeluruh.

Dalam keterangannya, Hilaria Se'uk juga menyebut kehadiran Korinus Takoan, mantan Kepala Desa Nabutaek, yang menurut ahli waris mendampingi Maksimus Teti dalam forum klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Korinus Takoan terkait keterangan tersebut.

Kini ahli waris mendesak agar seluruh proses dibuka secara terang dan objektif. Mereka meminta penjelasan tegas mengenai tanah mana yang sebenarnya dilaporkan, mengapa undangan menyebut Dusun Fatuklaran sementara pembahasan diarahkan pada tanah di Dusun Nabutaek, apa dasar usulan pembagian tanah dalam forum desa, bagaimana status informasi bahwa tanah sengketa diduga telah dijual, serta bagaimana posisi dokumen penguasaan fisik tanah dan jawaban pertanahan yang menurut mereka menyatakan sertifikat telah dibatalkan.

Bagi ahli waris, selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, dorongan damai maupun usulan pembagian tanah hanya akan memperdalam kecurigaan dan memperlebar konflik. Mereka menegaskan tetap menolak damai dan menolak pembagian tanah sampai seluruh fakta dibuka secara jelas, dasar klaim masing-masing pihak diuji, dan status hukum tanah warisan yang disengketakan benar-benar diperjelas.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Roy S | Editor : Tya