Selasa, 16 Juni 2026

Satu Tahun Program MBG, Relawan Makanan Bergizi Gratis Bekerja Tanpa Kontrak

Adhyaksanews. -- --Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama satu tahun menuai sorotan tajam. Di balik klaim keberhasilan pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak sekolah, tersimpan persoalan serius terkait status dan perlindungan para relawan yang bekerja tanpa kontrak resmi.

Relawan menjadi tulang punggung pelaksanaan program MBG di lapangan. Mereka menjalankan tugas penting mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah dan wilayah sasaran. Namun ironisnya, hingga program memasuki tahun pertama, banyak relawan mengaku tidak memiliki kontrak kerja, surat penugasan resmi, maupun kejelasan hak dan jaminan perlindungan.

Ketiadaan kontrak ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut aspek hukum dan kemanusiaan. Tanpa kontrak, relawan berada pada posisi rentan jika terjadi kecelakaan kerja, sengketa, atau persoalan lainnya di lapangan. Negara dinilai abai dalam memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam program nasional mendapatkan perlindungan yang layak.

Sejumlah relawan mengungkapkan bahwa mereka bekerja dengan jam yang panjang dan beban kerja yang berat, namun tanpa kepastian status. Bahkan, dalam kondisi tertentu, relawan harus menanggung biaya operasional sendiri, seperti transportasi dan kebutuhan penunjang lainnya. “Kami bekerja karena niat membantu, tetapi bukan berarti bisa diperlakukan tanpa kejelasan dan kepastian,” ujar seorang relawan.

Pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kerja layak. Menurut mereka, penggunaan istilah “relawan” tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab negara. Jika pekerjaan bersifat rutin, terstruktur, dan berlangsung dalam jangka panjang, maka sudah semestinya ada dasar hukum dan perjanjian kerja yang jelas.

Lebih jauh, ketidakjelasan status relawan juga dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan program MBG itu sendiri. Motivasi relawan dapat menurun, kualitas layanan berpotensi menurun, dan konflik sosial bisa muncul jika persoalan ini terus dibiarkan. Program strategis nasional seharusnya dibangun di atas sistem yang profesional dan berkeadilan.

Pihak penyelenggara program MBG menyebutkan bahwa pelibatan relawan sejak awal didasarkan pada semangat gotong royong. Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk menutup mata terhadap kewajiban negara dalam memberikan kepastian hukum. Gotong royong tidak boleh dimaknai sebagai kerja tanpa perlindungan.

Satu tahun pelaksanaan program MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang bekerja di balik layar. Tanpa perbaikan serius, program MBG berisiko meninggalkan catatan kelam berupa pengabaian hak relawan atas nama pengabdian.(*) 

| Editor : Koni Setiadi