Kamis, 17 September 2026

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Di Paya Pasir, Sita 12,13 Gram Sabu

Adhyaksanews. -- --[TEBING TINGGI], Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MA alias Rifin (36).

Pria tersebut diamankan petugas dari sebuah rumah di Gang Sabda, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu pagi (12/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 12,13 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Jalan Prof. H. M. Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Hadi Priyono, S.H., petugas mengamankan MA alias Rifin yang saat itu berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 12,13 gram. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau.

Selain itu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu tas kecil berwarna cokelat, satu pipet berbentuk skop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp340.000.

Menurut keterangan kepolisian berdasarkan pemeriksaan awal, MA alias Rifin mengakui sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut berada di kawasan Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas kemudian membawa MA alias Rifin beserta seluruh barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DP)

| Editor : Koni Setiadi