Selasa, 22 September 2026

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Spesialis Curanmor Antar Lokasi

Tebingtinggi,  Adhyaksanews. -- -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk seorang pria berinisial RF (22), terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (20/2/2026). Pelaku merupakan warga Jalan Bakti yang selama ini masuk dalam target operasi kepolisian.

Kronologi Kejadian

Aksi terbaru pelaku menyasar kediaman Kariadi (45) di Dusun 9 Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu dini hari (14/2/2026).

Kejadian bermula saat anak korban menyadari sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BK 5341 AHK yang terparkir di garasi telah raib. Setelah diperiksa, pintu garasi ditemukan dalam keadaan terbuka paksa. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwajib.

Penangkapan dan Pengembangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda NJ Silalahi bersama Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda G. Gurning melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil mengamankan RF saat sedang berada di pinggir Jalan Imam Bonjol.

"Dalam interogasi, pelaku mengaku menjalankan aksinya hanya dengan modal sebuah obeng. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Jalan Kartini pada awal Februari lalu," ujar AKP Budi Sihombing.

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (AS)

| Editor : Koni Setiadi