Selasa, 11 Agustus 2026

Sarang Judi Sabung Ayam Berkedok Perayaan HUT RI Di Belakang Kantor Camat Toianas Digerebek Polisi, Panitia Diduga Main Mata

Adhyaksanews. -- --[TIMOR TENGAH NTT], Momentum menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, justru ternoda oleh dugaan praktik perjudian sabung ayam.

Sebuah arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi perjudian dengan taruhan uang digerebek aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanatun Utara pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian, lokasi arena tersebut disebut berada tepat di belakang Kantor Camat Toianas, sebuah kawasan yang berada di pusat pemerintahan kecamatan dan seharusnya menjadi ruang publik yang terbebas dari aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok A. C. Loebalae, bersama Kanit Reskrim Aiptu Jhon Mesakh Mnanu, KA SPKT III Aipda Donald D. Serang, S.H., serta Bhabinkamtibmas Toianas Aipda Maksi Lay.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi membuat suasana yang sebelumnya ramai mendadak berubah menjadi kepanikan. Orang-orang yang diduga berada di arena perjudian berhamburan meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah permukiman serta perkebunan warga.

Mereka diduga memanfaatkan kondisi medan untuk menghindari kejaran petugas. Sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan arena sabung ayam ditinggalkan begitu saja. Gelanggang rakitan yang digunakan untuk kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari situasi yang ditemukan petugas di lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari patroli preventif dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan jajaran Polsek Amanatun Utara. Petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi tempat berkembangnya praktik perjudian dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Saat berada di sekitar kawasan pusat pemerintahan Kecamatan Toianas, aparat mendapati adanya kerumunan warga yang diduga sedang menyaksikan sekaligus terlibat dalam aktivitas sabung ayam. Tidak hanya sekadar pertandingan ayam, aktivitas tersebut diduga disertai taruhan uang.

Begitu mengetahui kedatangan aparat, situasi berubah drastis. Orang-orang yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan diri dengan meninggalkan arena dan berbagai perlengkapan yang ada.

Kepolisian kemudian mengambil langkah tegas dengan mensterilkan lokasi. Penggerebekan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih jika dilakukan di tengah momentum kegiatan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan.

Namun, penggerebekan tersebut tidak berhenti pada persoalan perjudian semata. Letak arena yang disebut berada tepat di belakang Kantor Camat Toianas menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Bagaimana mungkin sebuah arena perjudian yang diduga berlangsung dengan kerumunan massa dapat beroperasi di kawasan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan kecamatan?

Pertanyaan lain yang juga patut dijawab adalah apakah keberadaan arena tersebut diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan HUT RI di wilayah Toianas.

Jika memang tidak diketahui, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berlangsung di sekitar pusat pemerintahan?

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut diketahui tetapi tidak segera dihentikan, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran.

Namun seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Jangan sampai momentum perayaan kemerdekaan justru dijadikan kedok untuk menjalankan praktik perjudian.

Rangkaian kegiatan menyambut HUT RI ke-81 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, membangun semangat kebangsaan dan menciptakan ruang hiburan yang sehat bagi masyarakat.

Bukan malah menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk menyisipkan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, panitia penyelenggara maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perayaan di Kecamatan Toianas perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan arena tersebut.

Apakah arena sabung ayam itu bagian dari kegiatan resmi?

Siapa yang memberikan izin?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap lokasi?

Apakah panitia mengetahui adanya dugaan taruhan uang?

Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang sengaja membiarkan aktivitas tersebut berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat. Sebab, jika sebuah kegiatan yang berada di sekitar pusat pemerintahan dapat dimanfaatkan sebagai kedok perjudian, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut para pemain sabung ayam.

Persoalannya menyentuh aspek pengawasan, tanggung jawab penyelenggara, keamanan, ketertiban masyarakat, serta integritas penyelenggaraan perayaan HUT Kemerdekaan.

Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok A. C. Loebaloe, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kecamatan Toianas agar seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT RI ke-81 terbebas dari praktik perjudian dan penyakit masyarakat.

Polisi menegaskan bahwa momentum perayaan kemerdekaan tidak boleh dijadikan ruang untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81, segala bentuk kegiatan yang bernuansa perjudian wajib diberantas tanpa toleransi. Tidak ada ruang bagi praktik pekat menyusup di balik perayaan hari besar nasional,” demikian sikap tegas jajaran Polsek Amanatun Utara sebagaimana disampaikan dalam laporan kegiatan.

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak ingin memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menganggap kegiatan perayaan sebagai tameng dari tindakan hukum.

Lebih jauh, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan perjudian kembali digelar setelah petugas meninggalkan lokasi.

Potensi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di wilayah Toianas akan terus diperketat. Bahkan, apabila ditemukan adanya pembiaran atau kegiatan perjudian kembali muncul dalam rangkaian perayaan, kepolisian mempertimbangkan langkah tegas berupa pencabutan izin keramaian.

Langkah tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Izin keramaian pada prinsipnya berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika sebuah kegiatan yang telah mendapatkan pengamanan justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, aparat memiliki kepentingan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut.

Pesan yang hendak disampaikan polisi sangat jelas: perayaan HUT RI bukan karpet merah bagi perjudian. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama kegiatan masyarakat untuk menjalankan praktik yang merusak tatanan sosial.

Penggerebekan ini juga membuka ruang bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Jika benar terdapat taruhan uang, maka penyidik tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di arena ketika penggerebekan berlangsung.

Aparat perlu menelusuri siapa penyelenggara, siapa pemodal, siapa yang menyediakan tempat, siapa yang mengatur taruhan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan atau membiarkan kegiatan tersebut berlangsung. Terlebih lagi, lokasi arena disebut berada di belakang kantor camat.

Jika ditemukan bukti adanya pihak yang dengan sengaja memberikan fasilitas, memfasilitasi, atau membiarkan perjudian berlangsung, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan jika terdapat indikasi adanya aktor lain di balik kegiatan tersebut.

Masyarakat tentu berharap polisi mengusut persoalan ini secara menyeluruh dan profesional berdasarkan bukti yang ditemukan. Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi ruang kebersamaan masyarakat.

Anak-anak bermain, warga mengikuti berbagai perlombaan, masyarakat berkumpul dalam suasana persaudaraan, dan seluruh elemen memperingati perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan. Karena itu, munculnya dugaan perjudian sabung ayam di tengah rangkaian kegiatan HUT RI menjadi ironi yang tidak boleh dianggap sepele.

Kemerdekaan tidak diperjuangkan para pahlawan untuk kemudian dirayakan dengan praktik yang merusak masyarakat. Jika perjudian dibiarkan tumbuh di tengah kegiatan masyarakat, maka dampaknya bukan hanya soal uang yang dipertaruhkan. Perjudian dapat memicu konflik, utang, kekerasan, kriminalitas dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Karena itu, langkah Polsek Amanatun Utara melakukan penggerebekan patut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan. Masyarakat juga patut menunggu langkah lanjutan aparat setelah penggerebekan tersebut.

Jika benar terdapat dugaan perjudian yang berlangsung secara terbuka dan dilakukan di sekitar pusat pemerintahan, maka penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pembiaran harus dilakukan secara objektif. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki posisi, kedekatan atau kepentingan tertentu.

Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan. Tetapi jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terlibat tidak boleh dikorbankan oleh tuduhan tanpa bukti.

Polsek Amanatun Utara memastikan patroli dan pemantauan terhadap sejumlah titik rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah perjudian kembali muncul. Pengawasan terutama diarahkan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu kamtibmas.

Penggerebekan di belakang Kantor Camat Toianas tersebut menjadi pesan keras bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik perjudian. Lebih dari itu, masyarakat juga memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Sebab menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, pemerintah atau aparat desa. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dan untuk Kecamatan Toianas, satu hal kini menjadi sorotan: jangan sampai perayaan kemerdekaan berubah menjadi kedok bagi perjudian, sementara pihak yang seharusnya mengawasi justru memilih diam.

Penggerebekan polisi telah membuka persoalan tersebut ke ruang publik. Kini masyarakat menunggu satu hal: apakah kasus ini hanya berhenti pada arena yang dibubarkan, atau aparat akan membongkar siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan perjudian tersebut?. (Jurnalis Roy S) 

| Editor : Koni Setiadi