Adhyaksanews. -- -Bolmut – Ruslan Datungsolang merupakan warga Desa Bintauna Pantai Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mondondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait laporan yang telah ia ajukan pada 15 Januari 2025.
Ruslan menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan suatu perkara kepada pihak kepolisian polres bolmut pada tanggal 15 Januari 2025, namun sampai saat ini sudah masuk bulan April 2025 belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari laporannya. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut aturan yang berlaku, setiap pelapor berhak mendapatkan SP2HP sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari kepolisian. SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus yang mereka laporkan.
Ruslan pun berharap agar pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan terkait status laporannya. “Saya berharap pihak kepolisian memberikan informasi terkait laporan saya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menangapi hal tersebut Ketua Lidik Krimsus RI Sulut, Hendra Tololiu, angkat bicara terkait belum diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) oleh Ruslan Datungsolang atas laporan yang telah dilayangkan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Bolmut yang hingga saat ini belum memberikan SP2HP kepada pelapor, saudara Ruslan Datungsolang. Padahal, sesuai ketentuan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, SP2HP merupakan hak pelapor yang wajib diberikan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan atau bahkan tidak diberikannya SP2HP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. "Ini bukan sekedar soal administrasi, tapi menyangkut hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkannya. Kami akan terus mengawali kasus ini dan bila perlu menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Polri jika tidak ada tindak lanjut," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Doly Irawan, belum merespons saat dihubungi oleh awak media terkait belum diterbitkannya SP2HP atas laporan Ruslan Datungsolang.
(Atar)
Penulis : Atar | Editor : wana