Adhyaksanews. -- --[ Tebing Tinggi], Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait beredarnya video yang memperlihatkan warga binaan yang diduga menggunakan obat-obatan terlarang dan telepon seluler (HP) di dalam Lapas.
Pada Kamis, 24 September 2026, jajaran Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan pengaduan tersebut. Informasi yang diterima menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi dalam memperkuat pengawasan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai bentuk respons terhadap informasi dan video yang beredar, pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan dan mengambil sejumlah langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan juga dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si., beserta jajaran dan sejumlah aparat penegak hukum (APH).
Kegiatan tersebut melibatkan 20 personel Brimob, 11 personel BNN, dan 10 personel TNI. Pengamanan dan pemeriksaan turut diperkuat oleh 10 personel Lapas Labuhan Ruku, 10 personel Lapas Pematang Siantar, serta 15 personel Lapas Lubuk Pakam.
Personel gabungan melakukan pembersihan dan pemeriksaan di lingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi Lapas yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang.
Sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Selain memperketat pengawasan, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi mengimbau keluarga warga binaan agar tidak membawa, menitipkan, maupun memberikan barang-barang terlarang ke dalam Lapas, termasuk barang yang diminta oleh warga binaan.
Keluarga diharapkan memberikan dukungan positif terhadap proses pembinaan sekaligus turut mengingatkan warga binaan untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Lapas juga melakukan asesmen terhadap warga binaan yang dinilai memiliki risiko tertentu. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pembinaan dan pengamanan berikutnya.
Bagi warga binaan yang memenuhi kriteria dan dinilai membutuhkan tingkat pengamanan lebih tinggi, pemindahan ke Lapas dengan sistem pengamanan yang lebih ketat dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Setiap informasi dan pengaduan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan.
«“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan menyampaikan pengaduan. Informasi dari masyarakat sangat kami perlukan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk melakukan perbaikan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan APH, dan membenahi berbagai hal agar Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi menjadi lebih baik, aman, tertib, dan maju ke depannya,” ungkap jajaran Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.»
Melalui berbagai langkah tersebut, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan masyarakat, keluarga warga binaan, serta aparat penegak hukum untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, dan mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan. (ASH)
| Editor : Koni Setiadi