Senin, 03 Agustus 2026

Respons Demo GAM, Kejari Palopo Segera Perketat Pengawasan Proyek PN Rp19,1 M

Adhyaksanews. -- --[PALOPO],  Kejaksaan Negeri Palopo berkomitmen memperketat struktur pengawasan di lapangan terkait proyek lanjutan renovasi Gedung Pengadilan Negeri Palopo senilai Rp19,1 miliar. Langkah ini diambil sebagai respons cepat setelah menerima aliansi mahasiswa Gerakan Aktivitas Mahasiswa (GAM) Luwu Raya yang menggelar aksi demonstrasi dan menyerahkan langsung dokumen pelanggaran proyek pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa GAM tidak hanya berorasi, tetapi juga menyerahkan dokumen otentik berupa surat instruksi dari konsultan pengawas (PT Bias Multi Konsultan) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya. Surat bertanggal 28-31 Juli 2026 tersebut berisi catatan pelanggaran teknis dan ancaman penghentian rekomendasi pembayaran akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar.

Menanggapi penyerahan dokumen tersebut, Kasi Pidsus Trio Andi Wijaya menegaskan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan konsultan perencanaan, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Koordinasi dilakukan guna memastikan pelaksanaan fisik proyek yang bersumber dari APBN tersebut berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak.

"Terima kasih atas masukan data dan dokumen ini. Struktur pengawasan dan pemantauan di lapangan akan segera kami perketat," ujar Trio Andi Wijaya saat menerima massa aksi di Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara No. 11.

Sebelumnya, massa GAM Luwu Raya yang dipimpin Jenderal Lapangan Fadel menyoroti temuan praktisi konstruksi di lapangan terkait pengerjaan struktur utama bangunan (pondasi footplat, sloof, dan kolom pedestal). Proyek miliaran tersebut diduga diakali menggunakan pencampuran semen manual dengan sekop, padahal dalam RAB diwajibkan menggunakan truk pengaduk beton (ready mix) dengan mutu K-250.

Berdasarkan surat instruksi konsultan yang diserahkan mahasiswa kepada jaksa, kontraktor pelaksana PT Joglo Multi Ayu diberikan waktu 2x24 jam untuk memperbaiki administrasi dan teknis laboratorium. Jika diabaikan, risiko hukum dan kegagalan struktur sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Massa GAM Luwu Raya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat jaminan pengawasan dari kejaksaan, namun berjanji akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PPK proyek, Rukani dan kontraktor pelaksana PT Joglo Multi Ayu, M Yunan, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.(*) 

()Sumber : GAM

| Editor : Koni Setiadi