Selasa, 22 September 2026

Remaja 17 Tahun Diduga Dikeroyok, Datangi P3A Malaka: Keluarga Minta Kasus Dikawal Hingga Tuntas

Adhyaksanews. -- -- [ MALAKA NTT ],  Dugaan kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.

Setelah menempuh jalur hukum melalui kepolisian, korban bersama keluarganya pada Selasa, 22 September 2026, mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malaka untuk meminta pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut menegaskan bahwa keluarga tidak ingin dugaan kekerasan yang dialami korban berhenti sebatas laporan polisi. Keluarga meminta perkara ditangani secara serius, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Malaka melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/IX/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 20 September 2026. Keluarga berharap laporan itu segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta seluruh pihak yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.

P3A Malaka Sambut Humanis, Keluarga Beri Apresiasi

Kedatangan korban dan keluarga ke Kantor P3A Kabupaten Malaka mendapat sambutan yang diapresiasi keluarga. Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Servina Peria Payon, disebut menerima korban dan keluarga dengan sikap humanis, ramah, serta penuh empati. Bagi keluarga, sikap tersebut memiliki arti penting karena korban masih berusia 17 tahun dan membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya tanpa tekanan maupun rasa takut.

Keluarga pun menyampaikan apresiasi kepada P3A Kabupaten Malaka yang telah membuka ruang pendampingan. Mereka berharap pendampingan tersebut tidak berhenti pada pertemuan awal, tetapi terus diberikan sesuai kewenangan hingga korban memperoleh perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan dan perhatian dari P3A Kabupaten Malaka. Kami berharap pendampingan ini terus berjalan sehingga korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum sampai proses kasus ini benar-benar terang,” demikian harapan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WITA, korban disebut melihat sejumlah orang mengambil buah asam di area belakang rumahnya. Korban kemudian menegur tindakan tersebut karena menurut keterangan keluarga, pengambilan buah dilakukan tanpa izin.

Namun, persoalan yang awalnya disebut bermula dari teguran tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan. Keluarga menduga korban dicegat ketika dalam perjalanan pulang. Rambut korban disebut ditarik dan korban kemudian diseret masuk ke area rumah di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, keluarga menyebut korban mengalami luka dan trauma.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan korban, saksi, kondisi medis, lokasi kejadian, maupun bukti lainnya menjadi bagian penting yang diharapkan dapat ditelusuri aparat penegak hukum secara menyeluruh. Dengan telah dibuatnya laporan polisi, keluarga korban berharap proses hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korban, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan. Keluarga juga meminta agar kronologi awal, lokasi kejadian, keterangan para saksi, kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang relevan diperiksa secara objektif. Bagi keluarga, perkara ini bukan ruang untuk membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Mereka menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Namun, pada saat yang sama, mereka meminta agar laporan tersebut memperoleh penanganan yang serius, profesional, dan transparan.

“Yang kami minta adalah keadilan dan perlindungan terhadap korban. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegas keluarga.

Kedatangan korban ke P3A Kabupaten Malaka menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya memiliki dimensi penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan terhadap anak. Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, perlindungan dan pemulihan menjadi bagian penting selama proses penanganan perkara. Karena itu, keluarga berharap P3A Kabupaten Malaka dapat terus memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, kepolisian diharapkan menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sinergi kedua pihak diharapkan mampu memastikan korban tidak menghadapi proses tersebut seorang diri. Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Mereka menyerahkan penentuan benar atau salah kepada proses hukum.

Status pihak-pihak yang dilaporkan juga tetap harus ditempatkan sebagai terlapor, sedangkan peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan, sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, keluarga memiliki satu permintaan yang dianggap sangat penting: jangan sampai laporan dugaan kekerasan terhadap anak berhenti tanpa kejelasan.

Mereka berharap setiap keterangan diperiksa, setiap bukti ditelusuri, dan setiap fakta diuji secara objektif. Bagi keluarga, proses hukum yang transparan bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga penting bagi seluruh pihak agar perkara tidak berkembang berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak. Kedatangan korban dan keluarga ke P3A Kabupaten Malaka sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap perlindungan anak di daerah. Keluarga memberikan apresiasi kepada petugas P3A yang telah menerima mereka dengan sikap humanis dan membuka ruang pendampingan.

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan serta pihak-pihak yang membantu korban dan keluarga dalam menempuh jalur hukum. Kini, harapan keluarga tertuju pada proses selanjutnya. Mereka meminta agar setiap fakta diuji, setiap keterangan diperiksa, setiap bukti ditelusuri, dan setiap tahapan hukum berjalan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini bukan ruang untuk menghakimi siapa pun. Kasus ini adalah ruang untuk memastikan proses hukum berjalan, korban mendapatkan perlindungan, dan kebenaran dapat ditemukan melalui mekanisme yang sah. Keluarga korban telah memilih jalur hukum. Kini mereka menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.(Roy S) 

| Editor : Koni Setiadi