Adhyaksanews. -- -- KAPUAS TENGAH, KALTENG — Dalam rangka memperkuat pelestarian budaya serta penegakan hukum adat, Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah Pujon, Bapak Bisi, bersama Komandan Batamad Kecamatan Kapuas Tengah Pujon, Yurdhi Candra, S.Sos., menggelar rapat koordinasi kedamangan pada 11–12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penegakan Hukum Adat Belum Bahadat.” Rakor dilaksanakan sebagai forum untuk memperkuat koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa, aparat keamanan, dan unsur masyarakat dalam menjaga nilai-nilai adat serta budaya yang berkembang di Kecamatan Kapuas Tengah Pujon, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para mantir adat dari seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Pujon. Selain itu, turut hadir para kepala desa se-Kecamatan Kapuas Tengah Pujon, perwakilan Kapolsek Kapuas Tengah Pujon, Bapak Awaludin, serta Danramil Kapuas Tengah Pujon, Ponijan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat dan kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Pujon menjadi bahan pembahasan. Forum juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai upaya menjaga keberadaan adat, budaya, serta penerapan hukum adat secara bijaksana sesuai ketentuan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Damang Kepala Adat Bisi menyampaikan bahwa sinergi antara kedamangan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat diperlukan agar persoalan-persoalan adat dapat ditangani secara baik dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng setelah mendapat undangan dari Damang Kepala Adat Bisi melalui WhatsApp. Kehadiran media tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan komunikasi antara lembaga adat dengan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Rangkaian rapat koordinasi berlangsung selama dua hari, yakni 11 hingga 12 Agustus 2026. Selain membahas berbagai persoalan adat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Pujon, kegiatan tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi serta kerja sama seluruh unsur yang berkepentingan dalam menjaga ketertiban dan kelestarian budaya masyarakat setempat.
Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara lembaga adat, pemerintah desa, aparat TNI-Polri, masyarakat, dan media dapat terus diperkuat. Dengan demikian, nilai-nilai budaya dan hukum adat Belum Bahadat dapat tetap terjaga serta diterapkan secara harmonis dalam kehidupan masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah Pujon.
Penulis : Ratna | Editor : Tya