Adhyaksanews. -- --[KAYONG UTARA KALBAR]Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap dikaitkan dengan kondisi cuaca panas dan musim kemarau. Namun, di balik sejumlah kebakaran yang terjadi, terdapat pula ulah manusia yang sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan.
Seperti yang terjadi diawal bulan September 2026 karhutla di Dusun Pangkalan Tapah Desa Rian Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, puluhan hektar memicu sorotan pasalnya belum terungkap pelaku pemilik lahan tersebut.
Menurut informasi dari warga lahan karhutla tersebut, berawal mula titik apinya yang diindiksi dari lahan milik warga Ketapang,
berinisial H.K.
Mengacu Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
"Pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar dikenakan sanksi penjara maksimal 10 Tahun denda maksimal Rp 10 miliar".
Bahkan, jika dilakukan karena kelalaian di ancam pidana penjara, sebagaimana Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jika memang terbukti ada dugaan kelalaian karhutla dilokasi lahan H.K, ini elemen publik menguji nyali aparat penegak hukum untuk menindak tegas terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu".
Menyikapi permasalahan ini Rudi Hartono warga Sukadana, menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tersebut, harus berlaku bagi siapapun tanpa tembang pilih. Menurut informasi yang kami dapatkan titik api berawal dari lahan milik H.K mencapai puluhan hektar, ujarnya.
Rudi juga menambahkan, bilamana hasil penyelidikan menemukan bukti ada pihak lain yang memberikan perintah atau memiliki keterlibatan dalam karhutla tersebut, proses hukum juga harus dilakukan demi supremasi hukum, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menyampaikan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai lebih praktis, dan lebih cepat serta murah kalau dibandingkan menggunakan alat berat untuk membersihkan semak belukar dan mengelola lahan. Namun perbuatan tersebut melawan hukum.
"Prinsipnya jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggungjawab. Penegakan hukum Karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan masyarakat terlindungi," ucap Beni Hardian, Sp.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara dan awak media masih mencari informasi pemilik lahan terkait Karhutla di Desa Rian Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. (EZ113).
| Editor : Koni Setiadi