Minggu, 07 Juni 2026

Publik Minta Polres Bolmut Tindak Tegas Oknum Gunakan Galon Dan TAP Tanpa Rekomendasi Saat Isi BBM Di SPBU Bintauna

Adhyaksanews. -- --Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, SPBU tersebut diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan galon diduga tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Warga mengeluhkan adanya pengisian BBM ke dalam galon yang dilakukan bersamaan dengan antrean kendaraan roda empat maupun roda dua. Bahkan, menurut laporan warga, kendaraan TAP roda dua juga mengantri, sehingga menimbulkan antrean panjang yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengambilan BBM gunakan Galon maupun TAP tanpa rekomendasi, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hanya dapat diberikan kepada konsumen yang berhak, serta wajib menggunakan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah untuk kebutuhan non-kendaraan bermotor.


Warga mendesak Polres Bolmut bersama aparat terkait untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tanpa surat rekomendasi tersebut. Pasalnya, selain berpotensi menyalahi aturan Kepmen ESDM 32/2022, praktik pengisian galon di SPBU juga dapat memicu kelangkaan BBM bersubsidi dan mengganggu pelayanan bagi konsumen yang berhak.


(Atar)

| Editor : Koni Setiadi