Adhyaksanews. -- --[KETAPANG KALBAR], Publik minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, mengusut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berpotensi ada manipulasi data kelompok.
Program tersebut, dibawah naungan Dinas Pertanian Pertenakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang, Bidang Perkebunan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020-2022.
Berdasarkan data informasi Program PSR di Kabupaten Ketapang, Tahun 2020 - 2022 menerima dana bantuan sebesar Rp 27.324.063.000 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam tiga ribu rupiah).
Dengan luas lahan 927 Ha, jumlah pekebun 394 orang, dan 8 lembaga (Kelompok) Pekebun.
Menurut informasi yang didapat awak media data Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Ketapang, Tahun 2020 - 2022 terdiri :
1.Total luas : 1.100 hektar.
2.Ada 6 lembaga pekebun.
3.Total Pekebun : 477 pekebun.
*KUD Mitra Usaha : 168 pekebun.
*Koptan Harapan Maju : 82 pekebun.
*Ksu Kalimas mandiri : 47 pekebun.
*Koperasi duta usaha: 36 pekebun.
*KUD cahaya laur: 117 pekebun.
*KUD sari jaya: 27 pekebun.
*4.Total dana langsung masuk ke rekening escrow 6 lembaga pekebun : Rp 31.667.955.500.
*5.Biaya Per hektar Tahun 2019- akhir Tahun 2020 Rp 25.000.000-/hektar, akhir Tahun 2020 – 2022 Rp 30.000.000-/hektar.
Muncul dugaan ada manipulasi data luas lahan, kelompok tani, dan dana anggaran di Program PSR Kabupaten Ketapang, oleh Oknum Pejabat Distanakbun, Bidang Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Ironisnya lagi, ada salah satu Kelompok Tani yang sampai saat ini terbengkalai alias "MANGKRAK" dalam pengelolaan Program tersebut, yaitu KUD Cahaya Laur Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Menurut warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, agar berani mengungkap kasus dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan Program PSR yang merugikan masyarakat petani kebun.
Ia, juga menambahkan jika terbukti ada manipulasi data kelompok tani, dalam Program PSR tersebut. Usut aktor utama yang terlibat jangan sampai,"Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas", ucap Beni Hardian dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Pertenakan dan Perkebunan, Bidang Perkebunan Kabupaten Ketapang, dan Kelompok Tani KUD Cahaya Laur terkait menerima bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2020 - 2022. (EZ113).
| Editor : Koni Setiadi