Adhyaksanews. -- -- Ketapang, Kalimantan Barat. Keuangan negara hanya dapat digunakan, untuk membangun aset milik negara atau aset milik daerah. Jika bangunan tersebut, berdiri di lahan tanah pribadi ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Seperti bangunan Rumah Adat Jawa (Joglo) berlokasi di Jalan Lingkar Kota (samping Hutan kota) Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar pasalnya anggaran yang dikucurkan. Untuk pembangunan Rumah Adat Jawa tersebut, secara bertahap dari APBD TA 2019 s/d TA 2026 senilai Rp 4 miliar.
Ironisnya, lahan tanah Rumah Adat Jawa (Joglo) tersebut, yang terindikasi masih berstatus milik MS Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, celakanya instansi terkait "BUNGKAM".
Ini elemen publik menuding MS berkolaborasi dengan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, melakukan tindak pidana korupsi di Pembangunan Rumah Adat Jawa (Joglo) Kabupaten Ketapang.
Perlu diketahui, setiap penggunaan anggaran negara/daerah semestinya menghasilkan aset publik yang jelas status hukum kepemilikannya."Tidak seperti bangunan rumah adat jawa (Joglo) Kabupaten Ketapang.
Menyikapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menegaskan bahwa secara aturan, pembangunan rumah adat jawa tersebut, dinilai adanya unsur kesengajaan dan menyalahi aturan yang tidak dibenarkan mendirikan bangunan diatas tanah milik pribadi menggunakan uang rakyat.
"Secara hukum apa yang dilakukan MS selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, sudah bertentangan dengan hukum, apalagi dilakukan dengan sengaja mengatasnamakan kelompok. Namun pada kenyataannya untuk kepentingan pribadi," ucap Beni.
Beni juga menambahkan, bangunan fasilitas publik yang dibiayai anggaran negara/daerah semestinya dilakukan di atas lahan tanah milik Pemerintah daerah atau lahan tanah yang telah dihibahkan secara sah untuk kepentingan umum.
Bangunan Rumah Adat Jawa (Joglo) Ketapang, di lahan tanah pribadi dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan serta melanggar prinsip pengelolaan aset daerah, pungkasnya.
*Insan Pers Desak Keterbukaan Informasi dan Data Tervalidasi*
Gelombang desakan agar Pemkab dan DPRD Ketapang bersikap terbuka turut menyita perhatian insan pers. Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menegaskan bahwa dinas terkait maupun legislatif wajib memberikan informasi secara eksplisit demi menghindari bola liar di tengah masyarakat.
Verry mewanti-wanti agar pihak-pihak terkait segera menyajikan data yang tervalidasi sebelum persoalan ini bereskalasi menjadi dugaan tindak pidana yang berkonsekuensi hukum.
“Baik pihak DPRD maupun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di masyarakat,” tegas Verry Liem.
Ia menambahkan, keterbukaan dokumen secara sah sangat penting untuk menyajikan kebenaran informasi publik, sekaligus mencegah timbulnya narasi spekulatif yang berpotensi memicu benturan argumen di ruang publik.
“Sebelum menimbulkan dugaan spekulatif yang berujung pada ranah hukum atau tindak pidana, kami meminta pihak-pihak terkait membuka data yang tervalidasi secara sah. Ini penting agar tidak memicu argumen 'serang balik' dari para pemerhati hukum, penggiat sosial, maupun elemen masyarakat lainnya,” tambah Ketua PWK tersebut.
Penulis : EZ113 | Editor : Tya