Adhyaksanews. -- Bangka Selatan. PT Timah Tbk resmi terbitkan surat penghentian kegiatan penambangan di WIUP DU 1546 perairan laut Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan terhitung mulai hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025.
Penghentian kegiatan penambangan PIP di WIUP DU 1546 laut Sukadamai ini disampaikan langsung oleh Division Head Area Bangka Selatan Sigit Prabowo melalui surat resmi bernomor : 1952/Tbk/UM-3130/25-S2.5,"
Dengan dihentikan kegiatan penambangan, Sigit Prabowo berharap kepada seluruh Direktur CV Mitra agar dapat mengembalikan Seluruh Surat Perintah Kerja ( SPK beserta Silo) kepada pihak PT Timah Tbk.

"Terhitung tanggal tertulis mulai Hari ini (Tanggal 17 Mei 2025) kegiatan penambangan PIP di Laut Sukadamai dihentikan, dan kepada direktur CV agar mengembalikan SPK dan Silo resmi yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk" Jelas Sigit Prabowo
Dirinya menegaskan, dengan penghentian kegiatan secara resmi ini, tidak ada pihak penambang bekerja sampai batas waktu yang ditentukan, dan jika itu ada yang bekerja di WIUP PT Timah Tbk akan kami tindak tegas Proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Jika ada yang bekerja atau melakukan penambangan, maka kegiatan penambangan itu ilegal minning, dan akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tegas Sigit Prabowo.
Penulis : Koni Setiadi | Editor : Tya