Sabtu, 12 September 2026

PT TIMAH Sambut Perpres Nomor 79/2026 Tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah Di BABEL

Adhyaksanews. -- --[PANGKALPINANG], PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Perpres ini ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026. Regulasi ini dinilai menjadi pijakan baru untuk memperjelas tata kelola pertambangan timah, termasuk kepastian hukum, operasional, struktur biaya produksi, hingga asal-usul material hasil penambangan.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengaturan biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan atau PJP. Struktur biaya produksi diarahkan untuk memperhitungkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan kualitas hasil produksi.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan akan memastikan penerapan struktur biaya produksi dilakukan secara akuntabel dan memperhatikan hubungan yang berimbang antara PT Timah dan PJP.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” jelas Handy (8/9/2026).

Selain biaya produksi, regulasi tersebut juga mengatur kejelasan asal-usul material atau traceability. Ketentuan ini menjadi perhatian terutama dalam aktivitas pertambangan di wilayah Belitung.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material diperlukan untuk memastikan hasil penambangan dapat diverifikasi berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilham.

Ketentuan mengenai asal-usul material juga menjadi bagian dari upaya menata rantai pasok pertambangan. Dengan mekanisme verifikasi yang jelas, aktivitas penambangan diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan wilayah dan ketentuan yang berlaku.

Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi tersebut mencakup penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta pembinaan terhadap pelaksanaan tata kelola pertambangan.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penerapan regulasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” tutur Ratih.

PT Timah berharap penerapan regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Kepastian mengenai biaya produksi, asal-usul material, wilayah operasi, dan pembinaan lintas sektor diharapkan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertib dan transparan.

Bagi daerah yang perekonomiannya masih berkaitan erat dengan komoditas timah, kepastian tata kelola menjadi salah satu faktor penting. Regulasi tersebut sekaligus menempatkan aktivitas pertambangan dalam kerangka yang lebih terukur, dengan penekanan pada kepatuhan hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.(*)

| Editor : Koni Setiadi