Adhyaksanews. -- --[SAMBAS KALBAR], Tim awak media menemukan ada proyek yang "dijual" oleh pemenang tender kepada pihak ke tiga (subkontraktor) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menuai sorotan.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar pasalnya kegiatan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1, yang tersebar di 12 titik (6 Kabupaten dan 2 Kota), karena ada tidak transparan nilai anggaran pekerjaan ke publik.
Perlu diketahui kegiatan pekerjaan proyek tersebut, Aspirasi Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Boyman Harun, SH ini proyek berpotensi kepentingan oknum pejabat politik.
Serta muncul dugaan publik proyek tersebut senilai Rp 59 miliar di "JUAL" ke pihak ketiga (subkontraktor) oleh Pelaksana (PT Bumi Aceh Citra Persada).
Proyek tersebut, bernaung dibawah Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjend Prasarana Strategis, Satker Prasarana Strategis Kalimantan Barat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, menyebutkan :
"Penyedia jasa utama dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa lain, hanya dengan persetujuan tertulis dan pemberi pekerjaan. Penyedia jasa utama tetap bertanggungjawab penuh atas seluruh pelaksanaan pekerjaan".
Berdasarkan pantauan awak media dibeberapa titik lokasi kegiatan pekerjaan proyek tersebut, yang mengerjakan adalah pihak ketiga (subkontraktor) diindikasi proyek tersebut, ada praktik "JUAL BELI" oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dengan pihak ketiga (subkontraktor).
Seperti di salah satu kegiatan proyek Rehabilitasi dan Renovasi berlokasi di MTsN 4 Bakau Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh pihak ketiga (subkontraktor).
Diindikasi kegiatan pekerjaan proyek lokasi tersebut, menuai sorotan. Pasalnya pihak subkontraktor menggunakan bahan material ilegal seperti pasir, batu, tanah urug, dan BBM jenis solar.
Menurut Iskandar warga Kabupaten Sambas, menegaskan kegiatan pekerjaan di MTsN 4 Bakau oleh subkontraktor berpotensi langgar aturan seperti pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan para pekerja tidak dilindungi BPJS ketenagakerjaan,
mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ujarnya.
Bahkan Ia menilai, pihak subkontraktor pekerjaan di MTsN 4 Bakau Kecamatan Jawai, ada unsur melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maka, kami berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Kalimantan Barat, (BPKP) bersama Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan audit di kegiatan proyek tersebut.
Karena Proyek tersebut, dari Aspirasi Komisi V DPR RI Fraksi PAN, H. Boyman Harun, SH tersebut, diindikasi kepentingan oknum pribadi, sebut Iskandar. (EZ113).
| Editor : Koni Setiadi