Lingga, Adhyaksanews. -- --Polemik aktivitas pertambangan timah laut PT Citra Persada Mulia (PT CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, semakin memanas. Setelah legalitas, luas wilayah operasi, kontribusi royalti, hingga manfaat bagi masyarakat dipertanyakan, kini muncul pengakuan Wakil Bupati Lingga yang kembali memantik tanda tanya publik.
Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan timah laut PT CPM setelah menerima informasi dari Camat Lingga pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Pagi tadi Camat Lingga baru menginformasikan kepada kami terkait hal itu,” ujar Novrizal kepada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai alur koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, kecamatan, dan instansi teknis terkait. Sebab, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia atau MODI Kementerian ESDM, PT CPM disebut memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Lingga dengan total luas mencapai 11.540 hektare.
Dengan wilayah izin seluas itu, sulit bagi publik untuk memahami bagaimana pimpinan daerah justru baru memperoleh informasi setelah persoalan tersebut ramai diberitakan.
Apakah aktivitas perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah? Apakah pemerintah daerah tidak pernah menerima tembusan dokumen maupun informasi operasional? Atau koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan perusahaan memang tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka karena kegiatan pertambangan berlangsung di wilayah administratif Kabupaten Lingga dan berpotensi bersinggungan langsung dengan lingkungan laut, ruang tangkap nelayan, serta kehidupan masyarakat Pulau Pekajang.
Novrizal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Kecamatan Lingga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Humas PT CPM untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas perusahaan.
Namun, sebelum penjelasan menyeluruh disampaikan kepada publik, muncul sebuah forum diskusi malam yang mempertemukan pihak perusahaan dengan sejumlah awak media dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Forum Klarifikasi Dipertanyakan
Forum tersebut digelar beberapa hari setelah pemberitaan mengenai aktivitas kapal hisap PT CPM, legalitas operasional, serta kontribusi royalti perusahaan menjadi sorotan publik.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Lingga disebut hanya diwakili unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Sementara sejumlah instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perizinan, pengawasan pertambangan, kelautan, penerimaan daerah, maupun penegakan hukum tidak terlihat hadir.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka justru dinilai belum representatif dan tidak mampu menjawab seluruh persoalan yang berkembang.
Lebih jauh, tidak semua media yang sebelumnya aktif memberitakan persoalan PT CPM disebut dilibatkan. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa forum tersebut hanya menghadirkan pihak-pihak tertentu dan belum menjadi ruang klarifikasi yang benar-benar terbuka.
Sebagian pihak bahkan menilai pertemuan itu terkesan “disetting” untuk meredam pemberitaan, bukan untuk membuka seluruh data dan menjawab pertanyaan publik secara menyeluruh.
Penilaian tersebut tentu perlu diklarifikasi oleh penyelenggara maupun pihak perusahaan. Namun, apabila forum itu memang bertujuan memberikan penjelasan kepada publik, seharusnya media yang mengangkat persoalan sejak awal juga diberikan ruang untuk bertanya dan memperoleh jawaban.
Klarifikasi tidak semestinya dilakukan secara terbatas. Terlebih persoalan yang dibahas menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan hidup, penerimaan negara, dan kepentingan masyarakat.
Alih-alih meredakan polemik, pertemuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: siapa yang menginisiasi forum, siapa saja yang diundang, mengapa instansi teknis tidak hadir, serta mengapa tidak semua media memperoleh kesempatan yang sama?
Kontribusi Royalti Belum Terjawab
Selain persoalan izin dan koordinasi, kontribusi ekonomi PT CPM terhadap Kabupaten Lingga juga belum mendapat jawaban yang pasti.
Pemerintah Kabupaten Lingga sebelumnya mengakui belum dapat memastikan berapa besar royalti maupun Dana Bagi Hasil yang bersumber dari aktivitas PT CPM.
Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kementerian Keuangan, Kabupaten Lingga disebut menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4,06 miliar pada 2026.
Namun, data tersebut tidak merinci perusahaan mana yang menjadi sumber penerimaan maupun berapa besaran kontribusi dari masing-masing badan usaha pertambangan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Ardiantia, yang hadir dalam forum tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menerima nilai total DBH dari pemerintah pusat.
“Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga belum dapat memastikan apakah PT CPM telah memberikan kontribusi fiskal kepada daerah dan berapa nilai yang berasal dari kegiatan perusahaan tersebut.
Kondisi ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meminta data resmi kepada pemerintah pusat, bukan sekadar menerima angka total tanpa mengetahui sumber penerimaannya.
Publik perlu mengetahui berapa volume produksi timah PT CPM, berapa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibayarkan, dan berapa bagian yang seharusnya kembali kepada Kabupaten Lingga melalui Dana Bagi Hasil.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan kekayaan alam yang dikeruk dari perairan Lingga benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.
CSR Tidak Sama dengan Royalti
Dalam forum itu, Ardiantia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT CPM dinilai telah melampaui batas minimal yang diatur dalam peraturan daerah.
Namun, CSR tidak dapat disamakan dengan kewajiban pembayaran royalti, PNBP, maupun Dana Bagi Hasil.
CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Sementara royalti dan PNBP merupakan kewajiban fiskal yang berkaitan dengan pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Karena itu, klaim mengenai besarnya CSR tidak serta-merta menjawab pertanyaan tentang pembayaran royalti dan kontribusi resmi perusahaan kepada negara maupun daerah.
Pihak PT CPM perlu membuka data mengenai program CSR yang telah disalurkan, nilai anggarannya, penerima manfaat, lokasi kegiatan, serta waktu pelaksanaannya. Pada saat yang sama, perusahaan juga perlu menunjukkan bukti pembayaran kewajiban fiskal sesuai ketentuan.
Pemerintah Daerah Tidak Boleh Hanya Menunggu
Pengakuan Wakil Bupati Lingga yang baru mengetahui aktivitas tersebut dari camat memperlihatkan lemahnya arus informasi dan koordinasi di tingkat daerah.
Walaupun kewenangan penerbitan izin pertambangan logam berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari fungsi pengawasan wilayah, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lingga harus mengetahui siapa yang beroperasi di wilayahnya, berapa luas kawasan yang digunakan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, serta apa manfaat yang diterima masyarakat.
Jangan sampai pemerintah daerah baru mengetahui aktivitas pertambangan setelah persoalan tersebut viral dan diberitakan media.
Pemerintah daerah juga tidak seharusnya menyerahkan seluruh proses klarifikasi kepada pihak kecamatan atau humas perusahaan. Pemeriksaan harus melibatkan instansi teknis dan didasarkan pada dokumen resmi.
PT CPM Belum Menjawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Citra Persada Mulia yang secara khusus menanggapi pengakuan Wakil Bupati Lingga maupun kritik terhadap forum klarifikasi tersebut.
Awak media telah berupaya menghubungi Humas PT CPM, Amir, serta Kepala Teknik Tambang PT CPM, Ali Sadikin. Namun, keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
PT CPM diharapkan menjelaskan dasar perizinan, luas wilayah yang telah ditambang, volume produksi, pembayaran PNBP, kontribusi terhadap daerah, pelaksanaan CSR, serta mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Pihak perusahaan juga perlu menjelaskan siapa yang menggagas forum klarifikasi malam tersebut dan mengapa tidak seluruh media yang memberitakan persoalan PT CPM dilibatkan.
Publik tidak membutuhkan forum yang hanya menghasilkan pernyataan umum. Masyarakat membutuhkan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat diperiksa.
Polemik ini seharusnya diselesaikan melalui keterbukaan, bukan pertemuan terbatas yang justru menambah kecurigaan. Pemerintah dan perusahaan harus membuka seluruh informasi agar tata kelola pertambangan timah laut di Pulau Pekajang dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.
Ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi tetap terbuka bagi PT CPM, Pemerintah Kabupaten Lingga, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.(Tim)
| Editor : Koni Setiadi