Adhyaksanews. -- --[Kayong Utara, Kalbar], Proyek pembangunan Embung Limau Manis di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar, mendapat sorotan terkait asal-usul material serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
Proyek tersebut berada di bawah Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak dan berdasarkan papan informasi di lokasi dikerjakan oleh **CV Catur Jaya Makmur** dengan Nomor Kontrak **01/HK0201/Bws9.8.2/2026**, tertanggal 11 Februari 2026.
Kegiatan tersebut juga tercantum berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Tanah dan Air Baku.
Sorotan mencuat setelah terdapat informasi mengenai penggunaan batu, pasir dan kayu cerucuk yang disebut-sebut berasal dari luar lokasi proyek, sementara legalitas sumber material tersebut belum diketahui secara terbuka.
Di sisi lain, penggunaan BBM jenis solar untuk mengoperasikan alat berat di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa bahan bakar yang digunakan merupakan BBM bersubsidi.
Asal Material Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan material berupa batu, pasir hingga kayu cerucuk didatangkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan embung.
Namun, sumber dan dokumen legalitas material tersebut belum dapat dipastikan.
Pengawas lapangan proyek, Aris, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara langsung dari mana material tersebut diperoleh.
“Bahan baku dibawa dari Melano. Saya tahunya Mas Katimin yang bawa dari sana. Masalah Mas Katimin dapat sumbernya dari mana, saya tidak tahu. Batu, pasir dan kayu-kayu dibawa dari sana. Kalau batu besar ambil dari sini,” ujar Aris.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dokumen asal-usul material, izin usaha pertambangan atau sumber material yang sah untuk batu dan pasir, serta dokumen legalitas kayu yang digunakan sebagai cerucuk.
Sebab, status legal suatu material tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan di lapangan. Pemeriksaan dokumen, lokasi sumber material, pemasok dan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak diperlukan untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi ketentuan.
Dugaan Solar Subsidi untuk Alat Berat
Selain material, penggunaan BBM untuk operasional alat berat juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Aris menyebut dua unit alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut disewa dari pihak yang disebutnya bernama Bung Tomo. Menurut Aris, biaya sewa alat berat tersebut sudah mencakup operator dan BBM.
“BBM disediakan langsung oleh yang punya alat, yakni Bung Tomo, salah seorang anggota DPRD Kayong Utara. Dua unit alat berat yang kita gunakan disewa dari Bung Tomo, sudah include operator dan BBM-nya,” kata Aris.
Keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa BBM yang digunakan merupakan solar bersubsidi.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan sumber BBM, nota atau bukti pembelian, volume pemakaian, jenis BBM, serta mekanisme pengadaan bahan bakar yang digunakan untuk menunjang pekerjaan proyek.
Jika benar menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi penerima subsidi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Bukan Sekadar Material, Dokumen Kontrak Juga Perlu Dibuka
Persoalan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak berhenti pada asal-usul material.
Publik juga berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak, volume pekerjaan, sumber material yang diperbolehkan, serta dokumen pendukung pengadaan.
Jika material yang digunakan ternyata berasal dari sumber yang tidak memiliki izin atau dokumen yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat berkembang menjadi pemeriksaan administratif maupun hukum sesuai jenis material dan fakta yang ditemukan.
Untuk material mineral bukan logam seperti batu dan pasir, legalitas sumbernya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pertambangan yang berlaku. Ketentuan pidana dalam UU Minerba antara lain mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Karena itu, status sumber material harus dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar asumsi.
Sementara untuk kayu, aparat berwenang perlu memastikan asal-usul dan dokumen angkutan hasil hutan yang menyertainya. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, memang mengatur ketentuan terkait hasil hutan dan pemberantasan pembalakan liar. Namun, apakah penggunaan kayu cerucuk dalam proyek ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak tetap harus dibuktikan berdasarkan asal kayu, status kawasan, dokumen dan fakta hukumnya.
PWK Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Menurut Verry, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai kontrak serta memastikan seluruh material dan biaya operasional proyek memenuhi ketentuan.
“Kami meminta instansi berwenang, termasuk APH, auditor pemerintah dan pihak terkait, melakukan pemeriksaan serta audit secara menyeluruh terhadap kegiatan ini. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru menyisakan persoalan mengenai asal material maupun penggunaan BBM,” ujar Verry.
Ia menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga perlu mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang objektif,” katanya.
Pelaksana Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, Katimin selaku pelaksana pekerjaan dari CV Catur Jaya Makmur telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait asal material, legalitas sumber batu, pasir dan kayu, serta penggunaan BBM untuk alat berat.
Namun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Catur Jaya Makmur, pihak penyedia material, pemilik alat berat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai informasi yang diberitakan.
Menunggu Pemeriksaan Dokumen dan Fakta Lapangan
Dengan nilai proyek sekitar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN, transparansi mengenai sumber material dan penggunaan biaya operasional menjadi bagian penting dalam pengawasan pekerjaan.
Indikasi yang muncul di lapangan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Karena itu, persoalan utama yang kini perlu dijawab adalah: dari mana material proyek diperoleh, apakah seluruh material memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, apakah penggunaan kayu telah memenuhi ketentuan kehutanan, serta dari mana sumber BBM yang digunakan untuk operasional alat berat.
Jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pengadaan material, bukti pembelian BBM, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta audit oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Jika dari pemeriksaan resmi ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau menyebabkan kerugian keuangan negara, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dugaan tindak pidana korupsi, penerapan pasal harus disesuaikan dengan unsur perbuatan, waktu kejadian, serta ketentuan pidana yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan bagian dari kerangka pemberantasan korupsi, tetapi status beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(EZ113)
| Editor : Koni Setiadi