Medan, Adhyaksanews. -- -Praktisi Hukum, Dr. (c) Andi, S.Kom., S.H., MM., CPM, menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas di Binjai yang melibatkan seorang wanita pengemudi Honda Brio yang menabrak empat warung di Pasar Kaget Binjai. Wanita berusia 24 tahun itu positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Kasus ini harus ditangani serius oleh penegak hukum. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan kami minta Polres Binjai untuk transparan dalam menangani kasus ini," ujar Praktisi Hukum Andi.
Praktisi Hukum Andi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini. "Kami berharap Polres Binjai dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang perkembangan kasus ini," tambahnya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (15/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika wanita tersebut mengendarai Brio dengan kecepatan tinggi dan menabrak empat warung, menyebabkan lima orang terluka. Pelaku sempat diamuk massa sebelum dibawa ke Sat Lantas Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praktisi Hukum Andi meminta agar Polres Binjai untuk serius menangani kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah. "Pelaku tidak hanya harus menjalani rehabilitasi karena positif narkoba, tapi juga harus diproses pidana atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka," tegas Praktisi Hukum Andi.(*)
| Editor : Koni Setiadi