Tebingtinggi, Adhyaksanews. -- --Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, S.I.K., menerima kunjungan tim Supervisi dan Asistensi dari Polda Sumatera Utara guna membahas penanganan perkara dugaan pencurian dalam keluarga. Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu aksi unjuk rasa oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S di Mabes Polri.
Kunjungan tim Polda Sumut tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimum Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kabid Hukum Kombes Ramses Tampubolon, serta perwakilan dari Bid Propam, Wassidik Krimum, dan Itwasda Polda Sumut.
Dalam konferensi pers di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim, Senin (9/3/2026), Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, didampingi KBO Iptu Thomson Simanjuntak, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
AKP Budi Sihombing menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap laporan Saudari S telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, setelah melalui rangkaian proses hukum, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
"Perkara ini telah dihentikan penyidikannya. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah enam kali dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, namun hasilnya dinyatakan belum cukup bukti (P-19)," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Budi menegaskan bahwa Polri tetap membuka ruang bagi pelapor jika merasa keberatan dengan keputusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Apabila pihak korban masih merasa kurang puas dengan hasil penyidikan, kami mempersilakan untuk menempuh jalur gugatan melalui Praperadilan," tambahnya.
Kegiatan supervisi dan asistensi ini bertujuan untuk memastikan kualitas penanganan kasus di tingkat daerah tetap akuntabel serta memperkuat sinergi antara Polda Sumut dan Polres jajaran dalam penegakan hukum yang transparan bagi masyarakat. (AS)
| Editor : Koni Setiadi