Adhyaksanews. -- -- Minahasa Tenggara – Polres Minahasa Tenggara akan menandatangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Dahrin Pakaya. Laporan ini terkait unggahan di akun Facebook berinisial PI, yang dinilai merugikan nama baik dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Dahrin menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk melindungi reputasinya serta menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku selama proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, Lutfi Arinugraha Pratama, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengizinkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa dikirimkan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Menyanggapi hal ini, Ketua Lidik Krimsus RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polres Minahasa Tenggara. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan.
(Atar)
Penulis : Atar | Editor : Tim