Minggu, 14 Juni 2026

PN Manado Jadwalkan Sidang Lokasi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Terdakwa: Penentuan Objek Perkara Sangat Krusial

Manado,  Adhyaksanews. -- --Pengadilan Negeri (PN) Manado menjadwalkan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi pada 19 Januari 2026 dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang menjerat sejumlah terdakwa. Agenda ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan laporan yang diajukan, sekaligus menjaga proses persidangan tetap berjalan objektif dan berkeadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan sejak awal persidangan pihaknya secara konsisten meminta majelis hakim menempatkan pemeriksaan fakta sebagai dasar utama sebelum memasuki tahapan pembuktian lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Menurutnya, kejelasan lokasi dan batas tanah merupakan syarat mutlak agar perkara tidak berujung pada putusan yang bertumpu pada data yang keliru.

Kami ingin memastikan terlebih dahulu, tanah mana yang sebenarnya dipersoalkan, ujar Sambouw di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Sambouw juga menyoroti perbedaan keterangan saksi korban terkait waktu pertama kali mengetahui adanya penggarap di atas tanah yang disengketakan. Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2015, keberadaan penggarap sudah diketahui sejak awal. Namun, dalam persidangan saksi menyatakan baru mengetahuinya pada 2017. Perbedaan tersebut, kata Sambouw, perlu diuji secara hukum agar proses persidangan tidak dibangun di atas keterangan yang berpotensi menyesatkan.

Terkait dugaan adanya keterangan palsu di bawah sumpah, Sambouw menyampaikan keberatan atas arahan majelis hakim yang meminta persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme terpisah di kepolisian. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati arahan pengadilan. Ia juga menilai komitmen majelis hakim yang membuka ruang praperadilan sebagai bentuk jaminan akses keadilan bagi seluruh pihak.

Dengan dikabulkannya permohonan sidang lokasi, Sambouw menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal hak-hak para terdakwa secara profesional dan transparan. Ia berharap pemeriksaan setempat dapat menjadi titik terang untuk mengurai persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Kami percaya proses hukum yang terbuka dan berbasis fakta akan menjawab seluruh keraguan, pungkasnya.(Debby) 

| Editor : Koni Setiadi