Kamis, 17 September 2026

PERINGATAN PLN TANJUNG BALAI KARIMUN JADI BAHAN OLOK-OLOK DIANGAP TIDAK JELAS, AG KARYAWAN ICONNET: INTRUKSI YANG KAMI TERIMA TIDAK SPESIFIK

Adhyaksanews. -- --Karimun, (17/09/26) -Komitmen PT PLN ( Persero) beserta anak usahanya, IconNet, dalam memberantas pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan fasilitas Aset Negara kini dipertanyakan. Dugaan ketidaktegasan ini muncul setelah adanya kesan saling lempar tanggung jawab antar-kedua belah pihak dalam mengeksekusi penertiban kabel internet liar yang merusak estetika kota. 

Pantauan dilapangan, tumpukan kabel fiber optik liar antara lain miliki PT SOLNET masih terlihat terpampang semrawut ditiang-tiang listrik milik PLN disepanjang jalan Ahmad Yani, kabupaten Karimun. Eksploitasi tiang PLN ini diduga kuat telah diikuti beberapa provider lainnya, ini diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari PLN kabupaten Karimun. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun ,pihak PLN telah menginstruksikan secara resmi kepada IconNet untuk segera melakukan tindakan penertiban terhadap jaringan Internet ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha Internet yang mencaplok Aset Negara tersebut. Namun, intruksi tersebut dinilai terkesan mandul ditingkat eksekusi. 

Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penindakan, pihak IconNet berdalih, bahwa perintah penertiban yang disampaikan oleh induk perusahaan tidak berjalan maksimal lantaran intruksi yang diberikan dinilai kurang jelas. 

"salah seorang karyawan IconNet inisial AG, menyampaikan tanggapannya terkait kendala eksekusi dilapangan : intruksi yang kami Terima tidak spesifik, " ujarnya. 

Sikap yang terkesan birokratis dan saling lempar argumen ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat Karimun. salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,S, menyayangkan lambatnya respon penegakkan aturan dari kedua perusahaan plat merah tersebut. padahal, status ilegal dari pemanfaatan Aset Negara itu sudah diakui para pihak.

"Sudah jelas ilegal sesuai dengan pernyataan PLN dan IconNet, tapi mengapa tidak diambil sikap menindak pelaknya? kabel-kabel itu sudah sangat semrawut dan berpotensi membahayakan, namun sepertinya dibiarkan saja, " ujar masyarakat inisial, S, kepada media kamis (17/09) 

Masyarakat Karimun kini mendesak APH mengambil tindakan nyata terhadap pelaku usaha ilegal tersebut. jelas telah mengabaikan Regulasi dan terkesan adanya dugaan Aroma gratifikasi, apakah hal ini terus didiamkan Aparat Penegak Hukum?

Pembiaran terhadap Eksploitasi Aset Negara secara Ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan Daerah secara materi, tetapi juga mencederai aspek keselamatan dan keindahan kota. 

Hingga berita ini dimuat, Redaksi masih berupaya menghubungi para pihak terkait permasalahan tersebut, baik Humas PLN UP3 Kepulauan Riau/ULP Tanjung Balai Karimun, serta manajemen IconNet wilayah terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang jawab lebih lanjut mengenai lambatnya eksekusi penertiban kabel internet ilegal tersebut. (JS)

| Editor : Koni Setiadi