Bolmut, Adhyaksanews. -- --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan berkepanjangan.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bolmut dapil 1 Pinogaluman - Kaidipang, Mardan Umar, menyampaikan sepakat bahwa penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dapat berdampak ekologi alam dan air.
Apabila aktivitas PETI di Desa Busato terus dibiarkan beroperasi dengan menggunakan excavator, maka risiko terjadinya bencana alam akan semakin besar, terutama saat memasuki musim hujan. Kondisi tersebut berpotensi memicu banjir, longsor, serta kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan PETI jelas merupakan pelanggaran hukum. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Mardan Umar saat di konfirmasi awak media terkait pengunaan alat berat di lokasi PETI Busato melalui telfon WhatsApp."Kalu kita sepakat terkait pengunaan alat berat itu sangat berdampak ekologi alam perubahan terkait dengan air, kita sepakat itu, tetapi kalau memang secara regulasi kemudian di busato menjadi kawasan WPR jika memang mengunakan alat berat seperti itu kan harus dicari bagai mana depe cara supaya pengelolaan limbah ini tidak sampai mengangu ini sungai, terutama kasihan dorang pake ini Kuala dorang pake di sawah, yang paling utama seperti itu". Tutupnya.(Atar)
| Editor : Koni Setiadi