Rabu, 05 Agustus 2026

Penggeledahan Dua Lokasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT. KMM

Adhyaksanews. -- --Sumatera Selatan. KEJATI SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM Tahun 2018–2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.


Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang yang berada di Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.


Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dan relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh PT. KMM selama periode 2018 hingga 2022.

“Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT. KMM Tahun 2018–2022. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami alat bukti yang telah disita guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penulis : Tim | Editor : Tya