Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Di lapangan, terlihat jelas penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Pantauan menunjukkan lahan terbuka menganga, vegetasi hilang, serta aliran sungai berubah keruh akibat sedimentasi. Kondisi ini dikhawatirkan memicu banjir, longsor, dan pencemaran air yang berimbas pada kehidupan masyarakat sekitar. Penggunaan alat berat dalam aktivitas tanpa izin mempercepat degradasi lingkungan karena pengerukan dilakukan dalam skala besar dan masif.
Ironisnya, aktivitas PETI di Busato disebut masih berlangsung secara terbuka tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya jajaran Polsek Pinogaluman di bawah Polres Bolmut, Polda Sulawesi Utara. Padahal, sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat resmi berupa teguran dan perintah penghentian aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sikap penolakan juga telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Busato. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta masa depan generasi yang akan datang.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa setiap informasi yang mengandung dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika laporan dan temuan lapangan telah tersedia, seharusnya ada langkah konkret dari aparat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pengawasan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, yang mewajibkan pengawasan terhadap kinerja dan integritas personel di lapangan. Ketidaktegasan dalam menangani PETI berpotensi mencederai prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) yang selama ini digaungkan institusi Polri.
Publik berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang untuk menghentikan aktivitas PETI di Busato. Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan warga sekitar.
Penulis : AR | Editor : Tya