Sabtu, 06 Juni 2026

Miris, Dinas Pertanian Mitra Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek Dan Kusam

Minahasa Utara,  Adhyaksanews. -- --Pemandangan yang dinilai memprihatinkan terlihat di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara. Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi sobek dan kusam. Kondisi ini memicu sorotan dan kritik publik karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.

Pantauan di lokasi pada Senin 9 Maret 2026 menunjukkan bendera yang seharusnya menjadi lambang kehormatan dan kedaulatan bangsa justru terlihat tidak layak untuk dikibarkan. Warna merah dan putih tampak memudar, bahkan terdapat bagian yang sobek. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepedulian dan tanggung jawab pihak instansi terhadap simbol negara.

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera negara telah diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara yang rusak, robek, kusam, atau luntur tidak boleh dikibarkan. Jika bendera sudah tidak layak pakai, seharusnya segera diganti dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintah wajib menjaga kehormatan bendera negara. Mengibarkan bendera yang sudah rusak dinilai tidak hanya melanggar etika kenegaraan, tetapi juga mencerminkan kurangnya perhatian terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Publik menilai kondisi ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi simbol negara. “Ini bukan hal sepele. Bendera negara harus dijaga kehormatannya. Jika sudah sobek atau kusam, seharusnya segera diganti,”.

Publik pun meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal ini Bupati agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Kepala instansi terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius serta memastikan bendera yang dikibarkan dalam kondisi baik dan layak.

Pengibaran bendera negara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan simbol kedaulatan bangsa. Karena itu, setiap instansi pemerintah diharapkan lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan Bendera Merah Putih agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.(Atar) 

| Editor : Koni Setiadi