Rabu, 12 Agustus 2026

Meretas SKGR Tahun 2002 Diduga Cacat Hukum.,BPN Karimun Menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 01317 Dan Nomor 01318 Diterbitkan Di Objek Bersengketa

Adhyaksanews. -- --[KARIMUN],  Keabsahan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan Sungai Raya, kecamatan Meral,Kabupaten Karimun,kini menjadi sorotan tajam. Dugaan Cacat Hukum membayangi Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR) atas nama Berinisial JS, tahun 2002 luas 3,6 Hektar yang menjadi dasar penguasaan lahan dikawasan tersebut.ironisnya, diatas lahan yang masih berstatus sengketa itu, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Karimun justru menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) Nomor 01317 dan Nomor 01318 atas nama Berinisial JS tahun 2023 lalu,ini sangat bertentangan dengan keputusan Kakan sebelumnya yang telah menolak permohonan JS mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat disebabkan objek yang diajukan sedang sengketa.

Kasus ini memicu terjadinya konflik agraria antara sekelompok Masyarakat setempat dengan pihak perorangan berinisial JS. Konflik mencuat ke publik setelah ditemukan kejanggalan dalam kronologi Kepemilikan dan konsistensi warkah tanah. SKGR Tahun 2002 yang di jadikan alas Hak oleh pihak JS disinyalir cacat hukum. Diduga kuat tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan serta administrasi kelurahan Sungai Raya pada masa itu.

Kejanggalan ini diperkuat oleh adanya temuan dari pihak kelurahan. Berdasarkan penelusuran, dokumen internal pemerintah kelurahan Sungai Raya,tidak menemukan adanya arsip mengenai pengangkatan Ketua RT 02/RW 02 inisial JD yang membubuhkan tanda tangan didalam SKGR Tahun 2002 tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan tanda tangan pejabat lingkungan yang menjadi saksi SKGR tersebut.

Lurah Sungai Raya yang masih aktif menjabat sebagai lurah saat ini, ketika dikonfirmasi mengenai polemik Warkah kuno ini dilapangan, memilih untuk bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa peristiwa pembuatan SKGR tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin kelurahan setempat 

"saya belum menjabat pada masa itu,dan saat kami cek,arsip pengangkatan RT 02/RW 02 yang Bertanda tangan di SKGR tersebut Berinisial JD tidak ditemukan di kelurahan. Namun,saya khawatir membuat kesimpulan (Mengenai sah atau tidaknya), takut salah,"ujar lurah sungai raya inisial A kepada Media.

Disisi lain, perwakilan masyarakat menyatakan bahwa mereka sedang memperkuat dasar hukum sebelum membawa kasus ini keranah hukum yang lebih tinggi.

"Kami tidak tinggal diam, tetap mempertahankan lahan yang telah kami rawat dan usahakan puluhan tahun,"ujar salah satu masyarakat setempat inisial JF

Desakan kini mulai mengalir agar kementrian ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) melakukan audit investigatif terhadap Warkah penerbitan Sertifikat HGB atas nama JS tersebut.Jika terbukti ada manipulasi data atau Penyelundupan hukum dalam proses penerbitan SKGR 2002,maka Sertifikat HGB atas nama JS yang terbit pada tahun 2023 tersebut terancam batal demi hukum. 

 Korwil Kepri:                                                           (ANDI SEMBIRING)

| Editor : Koni Setiadi