Adhyaksanews. -- -- Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta untuk segera mengganti Sahrin Hamid sebagai Komisaris PT. Jakarta Propertindo yang diangkat pada Agustus 2025. Penggantian Sahrin Hamid terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Pernyataan penggantian ini disampaikan oleh Sekjend Poros Muda NU Ridho Alwi, pada Kamis 22 Januari 2026.
Berdasarkan peraturan, salah satu syarat untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMN/BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik. Dengan demikian Gubernur DK Jakarta layak untuk mengganti Sahrin Hamid sebagai komisaris PT. Jakarta Propertindo.
Peraturan lain yang menghalangi Sahrin Hamid sebagai komisaris adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur persyaratan ketat komisaris agar profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan, papar Ridho panggilan akrab dari Ridho Alwi
Selanjutnya Ridho mengungkapkan penunjukkan pengurus partai politik sebagai komisaris sering menuai kritik. Hali ini dikarenakan jabatan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga secara tegas Ridho meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengganti Sahrin Hamid dari komisaris PT. Jakarta Propertindo.
Demikian desakan tegas penggantian jabatan yang disampaikan Sekjend Poros Muda NU dengan harapan Gubernur DK Jakarta Bapak Pramono Anung segera mengevaluasi dan menggati Sahrin Hamid dari komisaris PT. Jakarta Propertindo untuk mewujudkan Jakarta yang lebih baik.
Jakarta Menyala.. 🔥🔥🔥
Poros Muda NU
Ridho Alwi
Penulis : Ridho Alwi | Editor : Tya