Adhyaksanews. -- -- Bangka Belitung. Rahmat Widodo telah melaporkan ke kajati Bangka Belitung atas dugaan mapia tanah lahan tanah yang dipantai Takari.
Pada bulan Januari 2025 Rahmat Widodo bersama kuasa hukum Armansyah melaporkan laporan pengaduan ke kajati Bangka Belitung atas dugaan mapia tanah lahan yang di wilayah pantai takari desa rebo, Alhamdulillah direspon dengan baik dari kajati Babel dan sedang ditindak lanjutinya dari pihak kajari Bangka Induk.
Rahmat Widodo sabagai ahli waris almarhum Sri Dwi Joko yang mana lahan tanah milik bapak nya menduga ada dugaan permainan Mapia tanah dan telah zolim terhadap keluarganya dan masyarakat desa rebo, karena perkara ini dari tahun 2020 sampai tahun 2025 tidak kunjung selesai dari almarhum bapak nya Sri Dwi Joko sehat sampai almarhum meninggal dunia.
Kezoliman yang brutal dugaan permainan Mapia tanah membuat seolah-olah orang miskin jangan lawan orang kaya, apa lagi punya kekuatan, itulah yang keluarga alami sampai sekarang belum terselesaikan. yang mana sederhana permintaan keluarga berdamai dan ganti lahan tanah terbebut sudah cukup.
Kuasa hukum Armansyah, S.H yang di tunjuk dari keluarga tahun 2020 Sampai 2025 menjelaskan fakta - fakta hukum sebagai berikut:
- dugaan ada dokumen surat tanah palsu yang mana surat tersebut tidak terdaftar dan arsif tidak di temukan di desa rebo, di kelurahan kenangan dan di kecamatan Sungailiat
- dugaan Surat tanah tersebut di tanda tangan almarhum MARDIN ahli warisnya di duga di palsukan saudara Yuli
- pembuatan surat pelepasan hak atas tanah di lakukan hanya sepihak dari pihak kecamatan atas diduga penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai mantan camat dugaan atas permintaan pembeli serta arsip tidak ada di pihak kecamatan Sungailiat.
Artinya atas petunjuk dan dugaan tersebut ada permintaan Mapia tanah untuk memiliki tanah tersebut tetapi kuasa hukum terus
berjuang keras membela mencari kebenaran melawan kezolimiman dan mencari kepastian hukum khususnya di Bangka Belitung, yang mana sejak di laporkan ke polda Bangka Belitung 2020 sampai 2025 sekarang belum ada kepastian hukum dari Polda Babel,
semoga bapak Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo, M.Si dengan tegas dan profesional memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti dan mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pasal 263 KUHP pemalsuan tanda tangan yang di lakukan saudara Yuli menjadi tersangka.

Dengan tegas rahmat Widodo dan kuasa hukum melaporkan ke kajati Bangka Belitung yang mana keluarga Almarhum Sri Dwi Joko, ahli waris, almarhum MARDIN, ahli waris dan masyarakat desa rebo berharap ada kepastian hukum ke Kajati Babel dan Kajari Bangka Induk menindak lanjuti laporannya melakukan tindakan hukum bahwa hukum tidak pandang siapa pun mau orang kaya,
penjabat yang kuat atau siapapun dia apabila bersalah dan siap di proses secara hukum yang berlaku dan mendapatkan kepastian hukum atas misteri pantai takari dugaan Mapia tanah yang merajalelah dan selalu berkerja sama dengan pihak terkait untuk menghalakan keinginan atas permintaan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab
Arman sebagai kuasa berterima kasih kepada Kajati Babel dan Kajari Bangka Induk berkerja secara profesional dalam penegakan hukum khususnya di bangka Belitung semoga ada titik harapan untuk pencari keadilan, salam keadilan.
Penulis : Arman | Editor : Tya