Senin, 20 April 2026

Mangkir Dari Panggilan Eksekusi JPU, Alam Jaya,SE Bin Efendi ( Alm ) Di Tangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang

Adhyaksanews. -- -- Palembang -- Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB Bertempat di Kecamatan Talang 

Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil 

menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) berdasarkan Surat Perintah Operasi 

Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, yang 

selanjutnya akan diserakan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah 

Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 

Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 

77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat 

(1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan.

Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan karena Terpidana Alam Jaya, SE Bin 

Efendy (Alm) tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa 

Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali maka dari itu kepala Kejaksaan Negeri 

Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana.


Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. 

Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor membawa

terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.

Penulis : Tim | Editor : Tya