Adhyaksanews. -- -- Palembang -- Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB Bertempat di Kecamatan Talang
Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil
menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) berdasarkan Surat Perintah Operasi
Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, yang
selanjutnya akan diserakan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20
Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor:
77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat
(1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan.
Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan karena Terpidana Alam Jaya, SE Bin
Efendy (Alm) tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa
Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali maka dari itu kepala Kejaksaan Negeri
Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.
Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor membawa
terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.
Penulis : Tim | Editor : Tya