Adhyaksanews. -- --[JAKARTA], Mahkamah Agung (MA) menyatakan polemik terkait publikasi data dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah memperoleh klarifikasi setelah Ketua Komisi Yudisial (KY) menyampaikan ralat sekaligus permintaan maaf atas informasi yang sebelumnya dipublikasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sekaligus Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Yanto mengatakan, Mahkamah Agung semula telah menyiapkan pernyataan resmi sebagai respons atas rilis Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, langkah tersebut dibatalkan setelah adanya klarifikasi dari pimpinan KY.
"Pimpinan Komisi Yudisial telah melakukan koreksi terhadap data yang disampaikan sebelumnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Karena itu, kami memandang persoalan tersebut telah memperoleh klarifikasi," ujar Yanto.
Menurut dia, informasi mengenai ralat tersebut diperoleh setelah adanya komunikasi pada Senin pagi, bertepatan dengan kehadiran Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam agenda seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial.
Dalam komunikasi tersebut, Ketua KY menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyajian data yang sebelumnya dipublikasikan dan menjadi perhatian masyarakat.
Atas langkah tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial. Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan, permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
"Apabila kekeliruan telah diakui dan diperbaiki melalui ralat resmi, maka kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai bagian dari penyelesaian persoalan," katanya.
Yanto menjelaskan, salah satu kekeliruan yang telah dikoreksi berkaitan dengan periode data yang dipublikasikan. Menurut dia, data tersebut merupakan laporan yang masuk pada 2025, bukan 2026, serta berasal dari periode kepemimpinan komisioner KY sebelumnya.
Selain itu, ia menyebut sebagian besar laporan yang tercantum dalam data tersebut tidak berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran etik hakim.
"Berdasarkan hasil pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen laporan menyangkut penerapan hukum acara atau aspek teknis pemeriksaan perkara," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap penerapan hukum acara maupun isi putusan hakim, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan.
"Apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap penerapan hukum acara atau putusan hakim, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan, bukan melalui mekanisme penegakan kode etik," kata Yanto.
Mahkamah Agung menilai pemisahan antara dugaan pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial merupakan prinsip penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Karena itu, penyampaian data kepada publik dinilai harus dilakukan secara cermat, akurat, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap integritas lembaga peradilan maupun para hakim.
Sementara itu, terkait rincian data yang telah direvisi, Mahkamah Agung mempersilakan masyarakat memperoleh penjelasan lebih lanjut langsung dari Komisi Yudisial sebagai institusi yang menerbitkan informasi tersebut.(*)
| Editor : Koni Setiadi