Adhyaksanews. -- --LAMPUNG UTARA, Mulai terkuak muncul ke permukaan prihal dugaan Dapur SPPG YPPSDP Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara milik Hj.Lis belum mengantongi Izin Lingkungan (IL).Jum'at (06/02/2026).
Lurah Sopyan Pirman.SH.MM menyatakan terkait Izin Lingkungan (IL) SPPG YPPSDP Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Saya belum pernah merasa menanda tangani melalui ajuan Perangkat Kelurahan yaitu RT dan LK setempat,tuturnya.
Sopyan menjelaskan kepada Tim DPC.ALiansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC.AJOI) Kabupaten Lampung Utara,bahwasannya dirinya tidak pernah tanda tangan terkait Izin Lingkungan itu,ujar Lurah.
" Perangkat kelurahan yaitu RT maupun LK setempat tidak pernah membawa surat prihal Izin lingkungan (IL) Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (YPPSDP) Sindang Sari milik Hj.Lis ke Kantor Kelurahan untuk saya bertanda tangan terkait itu,pungkas Lurah.
Sumber yang tak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan ini mengungkapkan terkait Izin AMDAL Dapur SPPG YPPSDP Sindang Sari ini juga di duga Masih Bodong (Tidak Ada),sebut sumber kepada awak media.
Kata sumber, kondisi Kelayakan Dapur SPPG YPPSDP juga harus menjadi bahan koreksi.
Ketika di konfirmasi RT maupun LK setempat menyebutkan bahwa," Kami belum bertanda tangan di Izin Lingkungan SPPG YPPSDP milik Hj.LIs, Kalaupun ada tanda tangan kami berarti di palsukan, hal tersebut kalau sampai terjadi kami tidak terima,kami akan mengambil langkah hukum kalaupun itu terjadi.
Defriwansyah Ketua DPC.AJOI Lampung Utara meminta kepada Dinas terkait agar dapat memeriksa dan meneliti terkait surat perizinan atas pendirian SPPG YPPSDP Sindang Sari.
Sampai berita ini di tayangkan pihak Dapur SPPG YPPSDP Sindang Sari belum dapat di konfirmasi dan tetap melakukan upaya untuk mengkonfirmasi.(Tim DPC AJOI).
| Editor : Koni Setiadi