Kamis, 30 Juli 2026

Laporan Sudah Sebulan Lebih, Kepastian Hukum Belum Terlihat: Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Keseriusan Polsek Pantai Baru Tangani Perkara

Adhyaksanews. -- -- Kupang (Nusa Tenggara Timur), Adhyaksanews - Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya diukur dari diterimanya sebuah laporan polisi, tetapi juga dari seberapa cepat, transparan, dan profesional laporan tersebut ditindaklanjuti. Harapan itulah yang kini dipertanyakan oleh Yohanis Bako, korban dugaan penganiayaan yang mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporannya di Polsek Pantai Baru, Polres Rote Ndao.

Laporan resmi telah diterima sejak 26 Juni 2026. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah diterbitkan. Bahkan SP2HP juga telah diberikan kepada pelapor. Namun menurut Yohanis, hingga kini belum ada perkembangan yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Korban menuturkan, setelah laporan dibuat, ia justru harus menunggu sekitar satu minggu tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkara. Yang lebih membuatnya kecewa, menurut pengakuannya, pemanggilan terhadap terlapor baru dilakukan setelah dirinya mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.

 "Saya bukan datang mendesak penyidik, saya hanya ingin mengetahui perkembangan laporan saya. Tetapi setelah saya datang bertanya, baru pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya sebagai pelapor tentu bertanya-tanya, apakah kalau saya tidak datang, perkara ini juga akan tetap berjalan?" ujar Yohanis.

Menurutnya, setelah terlapor diperiksa, ia kembali menunggu tanpa informasi yang jelas. Empat hari kemudian, penyidik menghubunginya melalui WhatsApp dan memintanya datang ke Polsek Pantai Baru.

Sesampainya di kantor polisi, korban mengaku melihat pihak terlapor juga hadir. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menawarkan penyelesaian secara damai.


Yohanis mengaku tidak menolak upaya perdamaian. Namun ia menyampaikan bahwa sebagai masyarakat Rote yang masih menjunjung tinggi hukum adat, perdamaian harus dilakukan dengan melibatkan to'o/om atau tokoh adat.

 "Saya sampaikan kepada penyidik bahwa kalau mau damai harus menghadirkan to'o. Itu bagian dari adat kami. Tanpa itu, perdamaian tidak mempunyai makna bagi keluarga kami."

Penyidik, menurut pengakuannya, kemudian memberikan waktu sekitar satu minggu kepada pihak terlapor untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban melalui mekanisme adat.

Namun harapan itu tidak pernah terwujud.

Selama waktu yang diberikan, korban mengaku tidak pernah didatangi, tidak pernah dihubungi, dan tidak pernah ada upaya pendekatan dari pihak terlapor sebagaimana yang diarahkan dalam pertemuan tersebut.

Merasa upaya damai telah gagal, Yohanis bersama to'o kembali mendatangi Polsek Pantai Baru untuk menyampaikan bahwa perdamaian tidak dapat dilaksanakan dan meminta agar perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.

 "Kami datang lagi ke kantor polisi. Kami sampaikan bahwa pelaku tidak melakukan pendekatan sama sekali. Karena itu kami meminta agar perkara ini dilanjutkan sesuai proses hukum. Tetapi sampai hari ini saya belum melihat adanya perkembangan yang memberikan kepastian."

Korban mengaku mulai mempertanyakan lambatnya penanganan perkara yang telah ia laporkan. Menurutnya, masyarakat yang memilih menempuh jalur hukum seharusnya memperoleh kepastian bahwa setiap laporan diproses secara profesional dan tanpa penundaan yang tidak perlu.

 "Saya melapor karena percaya kepada hukum. Saya tidak ingin perkara ini terus menggantung. Saya hanya meminta kepastian, apakah perkara ini dilanjutkan atau bagaimana. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena terlalu lama menunggu tanpa kejelasan."

Kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian pimpinan kepolisian. Sebab, selain penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, komunikasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.


Publik tentu berharap Kapolsek Pantai Baru maupun Kapolres Rote Ndao dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan yang memadai kepada pelapor mengenai perkembangan penyelidikan. Kepastian hukum bukan hanya menyangkut hasil akhir suatu perkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Pantai Baru, penyidik yang menangani perkara, dan Kapolres Rote Ndao untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor apabila ingin memberikan tanggapan. Pemberitaan ini disusun dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, prinsip cover both sides, serta asas praduga tak bersalah.

Penulis : Roy S | Editor : Tya