Rabu, 05 Agustus 2026

Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Keluarga Bupati Sitaro Belum Di Tindak Lanjuti Dan Masih Menggantung Di Polres Kabupaten Sitaro

Sitaro,  Adhyaksanews. -- --Kasus pencemaran nama baik atas nama Gerald Ryan Adiputra Kalangit menjadi sorotan masyarakat Sitaro. Hingga kini tidak ada kejelasan dari Polres Sitaro. Keluarga korban benar-benar merasa sangat di rugikan. Padahal laporan atas persoalan ini telah di buat resmi di Polres Sitaro sejak12 Oktober 2025. Laporan ini sudah di terima oleh Polres Sitaro berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/56/X/2025/SPKT/POLRES KEPL SIARO POLDA SULUT dan Laporan Polisi Nomor: lp/b/57/x/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN SITARO/POLDA SULAWESI UTARA, atas nama Gerald Ryan Adiputra Kalangit. 

Berawal dari penyebaran informasi lewat salah satu platform media sosial facebook tanggal 11 Oktober 2025 atas nama NORMAN LUNTUNGAN, CHRISTOPHER GRATIAN dan HERRY DEREK yang membagikan status atau konten berisi fitnahan dan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum. Lewat status yang di sebarkan berisi tuduhan tentang: "keterlibatan adik Bupati Sitaro Ryan Kalngit di tangkap atas keterlibatan penggunaan narkoba di salah satu ruko yang ada di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur". 

Dalam narasi postingan ini juga di buat seakan-akan menyeret dan memojokan nama baik Pribadi Bupati dan keluarga Bupati Sitaro. Persoalan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Seharusnya sebelum membuat postingan seperti ini harus ada proses check dan recheck terlebih dahulu, supaya informasi yang di sebarkan benar dan akurat dan tidak menyalahi aturan.

Tindakan ini menyalahi Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27a mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.  

"Saya benar-benar merasa sangat di rugikan dengan postingan ini. Tuduhan ini seperti menyebar fitnah buat saya secara pribadi maupun keluarga saya, karena tidak benar dan bahkan ikut menyeret nama baik kakak saya sebagai Bupati Sitaro yang notabenenya adalah pemimpin daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro" ungkap Gerald Ryan Adiputra sebagai peapor sekaligus korban".  

"Kami keluarga menghargai dan menghormati proses hukum atas laporan ini, namun yang kami sesalkan sampai hari ini tidak ada kepastian atau kejelasan dan tindak lanjut atas laporan yang sudah di layangkan sejak tanggal 12 Oktober 2025. Langkah awal ini di harapkan ada penanganan serius yang lebih profesional dan transparan dari pihak Polres Sitaro atas persoalan ini. Namun jika belum di tindak lanjuti, maka kami akan melangkah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum" ucap Ryan Kalangit dengan tegas.

Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi