Batam Kepri, Adhyaksanews. -- --Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 penghinaan terhadap simbol negara masih terjadi. *PT Allianz Solar, Jl. Raja Ali Kelana, Belian, Kecamatan Batam Kota* sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan koyak tanpa rasa takut terhadap ancaman pidana dan denda.
Padahal perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan panel surya untuk kebutuhan listrik ini seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai kebangsaan.
Berdasarkan pantauan Tim Media Adhyaksa News Perwakilan Kepri* di lokasi, bendera telah lama berkibar dalam kondisi tidak layak. Warna pudar, kain robek, namun tetap dikibarkan.
saat awak media menanyakan tanggapan kepada masyarakat yang sedang melintas prihal Bendera Merah Putih yang sudah robek, kusam masih dikibarkan di depan kantor dengan tiang yang tinggi. Bapak (41) tahun ini menjawab dengan singkat.
"Bendera Merah Putih adalah simbol Negara yang wajib dihormati dan dijaga"
"kalau sudah tidak layak lagi masih dikibarkan seperti ini, sudah jelas jelas menghina simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia" jawab Bapak dua orang anak ini.
Tanggapan yang berbeda dari salah satu warga yang melihat dari jarak yang tidak begitu jauh dari posisi berkibarnya bendera Merah Putih tersebut, dirinya mengatakan kepada awak media agar langsung mengkonfirmasi pihak kantor agar di gantikan langsung, bisa saja mereka tidak mengetahuinya karena banyak aktivitas.
"kepada awak media/jurnalis agar memberitahu langsung dan menanyakan ke pihak PT tersebut, apakah mereka mengetahui Bendera Merah Putih tersebut sudah tidak layak lagi di kibarkan" ucapnya dengan santun
saat awak media mengatakan kepada orang tersebut jika pihak awak media sudah mengkonfirmasi prihal Bendera tersebut ke Security ( bagian keamanan kantor) dan berupaya menemui pihak Perusahaan tersebut dirinya mengatakan kepada awak media agar membuat janji terlebih dahulu.
"Itu sama saja sudah mengkonfirmasi pihak Perusahaan, Satpam itu kan karyawan Perusahaan tersebut. Jika Bendera Merah Putih yang rusak dan tidak layak lagi dikibarkan, masih tetap berkibar dan belum di ganti juga ini sangat kelewatan" Ucap Bapak berambut sebahu, hidung mancung bermata sipit dan berkulit putih yang tidak mau disebutkan identitas aslinya.
Saat tim media berupaya menemui pihak yang berwenang di perusahaan untuk konfirmasi, Kepala Sekuriti dengan tegas menyatakan harus membuat janji terlebih dahulu. Lebih mengejutkan, saat diminta nomor karyawan perusahaan yang dapat menjawab pertanyaan wartawan, Kepala Sekuriti menjawab "tidak punya".
"Di sini sangat jelas bagaimana kinerja PT Allianz Solar. Tidak ada komunikasi yang baik antar karyawan maupun bagian keamanan. Ini pembiaran terhadap simbol negara," ujar tim di lapangan.
Tindakan ini diduga melanggar *UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*. Pasal 24 menyebutkan setiap orang dilarang menodai Bendera Negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Sampai berita ini diterbitkan, Media Adhyaksa News Perwakilan Kepri terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait di PT Allianz Solar.
Kami menegaskan, masalah penghinaan dan pembiaran Bendera Merah Putih sebagai lambang negara jangan diabaikan. Di usia hampir 1 abad kemerdekaan, rasa hormat kepada Merah Putih harusnya semakin tinggi, bukan semakin luntur.(Tim)
| Editor : Koni Setiadi